Partai Politik Menurut Salafi

Unta Padang Pasir Di Malam Hari di 2020 | Latar belakang, Malam ...Seorang yang dengan penuh kesungguhan mengumpulkan dan mengkaji perkataan para ulama besar salafi mengenai membentuk partai politik akan mengetahui bahwa mereka tidaklah melarang pembentukan partai politik secara mutlak. Akan tetapi fatwa yang diberikan oleh para ulama salafi mengenai masalah ini berbeda-beda tergantung negeri dan perbedaan kondisi penduduknya. Uraian lebih detailnya adalah sebagai berikut:

Pertama, para ulama salafi membolehkan kaum muslimin yang tinggal di negara kafir untuk membentuk partai politik dalam kerangka tolong menolong dalam kebaikan dan takwa sebagaimana fatwa Lajnah Daimah yang membolehkan pembentukan partai politik ketika Lajnah Daimah memberikan jawaban untuk pertanyaan yang terdapat dalam fatwa Lajnah Daimah no 5651 23/407-408 yang ditandatangani oleh Syaikh Abdullah bin Qaud, Syaikh Abdullah bin Ghadayan, Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Fatwa beliau-beliau itu terkait teks pertanyaan berikut ini:

“سؤال : هل يجوز إقامة أحزاب إسلامية في دولة علمانية وتكون الأحزاب رسمية ضمن القانون، ولكن غايتها غير ذلك، وعملها الدعوي سري؟

Pertanyaan, “Apakah diperbolehkan membentuk partai Islam di sebuah negara yang murni sekuler dan partai tersebut legal sebagaimana UU kepartaian yang ada? Akan tetapi tujuan dibentuknya partai tidaklah semata-mata partai. Tujuan dakwah dari partai ini disembunyikan”.

الجواب : يشرع للمسلمين المبتلين بالإقامة في دولة كافرة أن يتجمعوا ويترابطوا ويتعاونوا فيما بينهم سواء كان ذلك باسم أحزاب إسلامية أو جمعيات إسلامية؛ لما في ذلك من التعاون على البر والتقوى”.

Jawaban Lajnah Daimah, “Dibenarkan bagi kaum muslimin yang tinggal di negara kafir untuk berkumpul, menjalin hubungan dan tolong-menolong di antara sesama mereka baik dengan nama partai politik Islam ataupun ormas Islam. Dikarenakan hal tersebut adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan dan takwa”. Sekali lagi kami tegaskan bahwa hendaknya keberadaan partai tersebut adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.

Kedua, para ulama besar salafi membolehkan sebagian kaum muslimin yang tinggal di sebagian negeri Islam yang di sana ahlus sunnah wal jamaah ditindas dan diinjak-injak oleh ahli bid’ah setelah bermusyawarah bersama para ulama untuk saling tolong menolong di antara sesama, menata barisan dan menyatukan pandangan dan tidaklah mengapa jika mereka mengangkat ketua atau pimpinan ahlu sunnah di negara tersebut. Sebagaimana penjelasan Syaikh Utsman al Kamis terkait penderitaan ahli sunnah di Iraq sebagai contoh. Beliau mengatakan,

“ولذلك وبحسب ما تعلَّمنا من مشايخنا وعلمائنا الذين وجَّهونا إلى وجوب ردِّ الأمر إلى أهله؛ اقتداء بقول الله -تبارك وتعالى-: {وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ} , لذلك كله قمنا بأخذ الأسئلة والتوجه بها إلى العلماء من أمثال سماحة المفتي: عبد العزيز بن عبد الله آل الشيخ، وسماحة الشيخ: صالح بن فوزان الفوزان، وسماحة الشيخ: عبد الله المطلق، وسماحة الشيخ: محمد بن حسن آل الشيخ، وفضيلة الشيخ: عبد العزيز السدحان ، والذين تطابقت إجاباتهم على:

“Oleh karena itu menurut apa yang kami pelajari dari para ulama kita yang mereka sendiri yang mengarahkan kita untuk mengembalikan urusan besar kepada orang yang capable untuk menanganinya dalam rangka mengikuti firman Allah yang artinya, “Andai mereka mengembalikan permasalahan tersebut kepada rasul atau ulul amri (baca: ulama) di antara mereka tentu orang-orang yang hendak membuat kesimpulan dari permasalahan tersebut pasti akan mengetahui kesimpulan yang benar tentangnya” [QS an Nisa:83].

Oleh karena itu kami telah menuliskan berbagai pertanyaan lalu mengajukannya kepada para ulama semisal Syaikh Mufti KSA Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh, Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan, Syaikh Abdullah al Muthlaq, Syaikh Muhammad bin Hasan alu Syaikh dan Syaikh Abdul Aziz as Sadhan. Mereka semua bersepakat untuk memberikan jawaban sebagai berikut:

“وجوب التعاون بين جميع المنتسبين لأهل السنة.
وعلى الدفاع عن النفس والعرض والمال إذا تمَّ التعرض لهم.
وعلى كفِّ اليد ما لم تكن هناك راية، وما لم تُعد العدة.
وعلى لزوم الدعوة إلى الله ونشر العقيدة الصحيحة بين الناس.
وعلى عدم إثارة أي طرف عليهم.
وعلى أن ينظِّموا صفوفهم وأن تتحد كلمتهم.
وعلى أن يكونوا حذرين ممنْ حولهم.
ولا مانع أن يجعلوا لهم أميرا”.

Wajibnya tolong menolong di antara semua orang yang menyatakan dirinya sebagai bagian dari ahli sunnah.
Wajibnya mana kala nyawa, kehormatan dan harta diganggu.
Tidak berperang selama belum ada komandan yang legal secara syariat dan perlengkapan senjata belum disiapkan dengan baik.
Wajibnya terus giat mendakwahkan agama Allah dan menebarkan akidah yang benar di tengah-tengah masyarakat.
Wajib tidak melakukan tindakan yang memancing kebrutalan pihak tertentu terhadap ahlu sunnah.
Wajibnya menata barisan dan menyamakan presepsi.
Wajib mewaspadai orang-orang di sekeliling mereka.
Tidaklah mengapa mengangkat seseorang sebagai ketua ahli sunnah”.
Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini semua dilakukan dalam kerangka musyawarah bersama para ulama.

Ketiga, memang benar bahwa salafi melarang pembentukan partai politik dan keagamaan di negeri kaum muslimin yang dipimpin oleh seorang penguasa muslim. Salafi melarang hal tersebut karena beberapa alasan. Di antara alasan pokoknya adalah sebagai berikut:
Pertama, terpecahnya kaum muslimin menjadi berbagai aliran keagamaan atau pun berbagai partai politik adalah fenomena yang memilukan sekaligus perilaku yang terlarang karena bertabrakan dengan berbagai ayat al Qur’an dan berbagai hadits Nabi di antaranya:

{وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا} ,

Yang artinya, “Berpegang teguhlah kalian semua dengan agama Allah dan janganlah kalian berpecah belah” [QS ali Imran:103]

وقوله سبحانه : {إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ} الآية

Yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka terbagi menjadi beberapa kelompok sama sekali engkau bukanlah bagian dari mereka” [QS al An’am:159].

وقوله سبحانه قال الله تعالى: {إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أمة وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ]} ,

Yang artinya, “Sesungguhnya umat ini adalah umat yang satu. Aku adalah sesembahan kalian maka sembahlah aku” [QS al Anbiya:92]

وفي الآية الأخرى : {وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُون} ,

Dalam ayat yang lain, “Dan aku adalah Rabb kalian maka bertakwalah kalian kepadaku” [QS al Mukminun:52].

وقال تعالى: {وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ}.

Yang artinya, “Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang berpecah belah dan berselisih setelah sampai kepada mereka berbagai bukti yang nyata. Untuk mereka siksaan yang besar” [QS Ali Imran:105].

Kedua, membentuk berbagai partai politik yang memiliki tujuan pokok menjadi oposisi pemerintah adalah tindakan yang berlawanan dengan prinsip taat kepada penguasa muslim selama dalam bingkai ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya. Di samping itu, juga bertolak belakang dengan berbagai dalil yang mengharamkan tindakan membangkang kepada penguasa dan taat kepada Allah, rasul-Nya dan penguasa, bukan selainnya.

Ketiga, konsekuensi dari masuk ke dalam dunia politik praktis dan membentuk berbagai partai politik adalah membicarakan berbagai permasalahan yang menjadi kewenangan penguasa dengan tujuan menyalahkan kebijakan penguasa lalu menyebarluaskan kesalahan penguasa tersebut. Tentu saja, sikap ini sangat jauh dari sikap menginginkan kebaikan untuk penguasa. Sehingga tindakan ini bertolak belakang dengan berbagai dalil syariat.

Oleh karena itu para ulama dakwah salafiyyah menolak pembentukan partai politik. Barang siapa yang memiliki ‘catatan’ terhadap kebijakan pemerintah maka hendaklah dia menyampaikan nasihat dengan baik. Jika nasihat diterima, maka itulah yang diharapkan. Jika tidak, yang penting dia telah melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Mengumbar sikap pemerintah yang tidak menerima kritikan adalah tindakan membuka lebar-lebar pintu keburukan.


Referensi:
http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=125296#post125296
Share:

Politik Dan Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an Dan As-Sunnah Menurut Ulama Ahli Sunnah

Destinasi Padang Pasir di Indonesia yang Wajib Kamu Kunjungi ...
Dialog Pertama Bersama Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Syaikh bin Baz menjelaskan kepada Majalah Syarq Ausath seputar manhaj Ahlus Sunnah wal jama’ah dalam masalah amar ma’ruf nahi munkar methodologi penyampaian nasihat serta batasan-batasan syar’inya.

Beliau menjelaskan batasan-batasan hubungan antara penguasa dan rakyat menurut Ahlus Sunnah wal jama’ah yang wajib ditempuh oleh para da’i sekarang ini.

Beliau juga mengajak kaum muslimin mengikut manhaj Ahlus Sunnah wal jama’ah dan tidak meniru paham Khawarij dan Mu’tazilah.

Beliau menjelaskan bahwa kaun muslimin wajib mentaati waliyul amri dalam perkara-perkara yang ma’ruf.

Jika penguasa memerintahkan kepada perkara yang mukar, maka tidak wajib dipatuhi, namun tidak berarti dibolehkan memberontak mereka.

Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِى مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّ وَلاَ يَنزِ عَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ فَإِنَّ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ مَاتَ مِيتَةَ الْجَاهِلِيَّةِ

“Barangsiapa melihat sebuah perkara maksiat pada diri pemimpinnya, maka hendaknya ia membenci kemaksiatan yang dilakukannya dan janganlah ia membangkang pemimpinnya. Sebab barangsiapa melepaskan diri dari jama’ah lalu mati, maka ia mati secara jahiliyah.”

Tidak boleh memberontak penguasa kecuali dengan dua syarat:

1. Telah tampak kekafiran yang nyata pada penguasa itu dan memiliki keterangan yang jelas ( tentang kekafiran itu) dari Allh ( Al-Qur’an dan As-Sunnah).

2. Memiliki kemampuan untuk menggantikan penguasa tersebut tanpa merugikan rakyat banyak.

Jika tidak memiliki kemampuan, maka tidak boleh memberontak meskipun telah terlihat kekafiran yang nyata. Hal itu demi menjaga kemaslahatan bersama

Kaidah syar’i yang disepakati bersama adalah; Tidak boleh menghilangkan kejahatan dengan kejahatan yang lebih buruk dari sebelumnya, namun mesti perkara yang benar-benar menghilangkan kejahatan itu atau menguranginya.”

Tidak boleh memberontak penguasa jika akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar, stabilitas keamanan terguncang, kesewenang-wenangan terhadap hak-hak asasi manusia dan pembunuhan orang-orang yang semestinya tidak boleh dibunuh, tentunya.

Wajib bersabar, patuh dan taat dalam perkara yang ma’ruf serta memberi nasihat kepada pemerintah, mendo’akan kebaikann bagi mereka dan berusaha sekuat tenaga meminimalkan kejahatan dan menyebabrkan sebanyak-banyaknya nilai-nilai kebaikan.

Barangsiapa beranggapan pemikiran semacam ini merupakan kekalahan dan kelemahan, tentu saja merupakan kekeliruan dan kedangkalan pemahaman, berarti mereka tidak memahami sunnah Nabi SAW dan tidak mengenalnya sebagaimana mestinya. Dalam usaha menghilangkan kemungkaran mereka hanya dibakar oleh semangat dan emosi dalam menghilangkan sehingga mereka melanggar rambu-rambu syari’at sebagaimana halnya Khawarij dan Mu’tazilah.

Sesiapun orangnya, baik pemuda ataupun bukan, tidak layak mencontoh Khawarij dan Mu’tazilah. Mereka harus meniti madzhab Ahlus Sunnah wal jama’ah.

Wajib bagi yang memiliki semangat membela agama Allah dan para da’i untuk mengikat diri dengan ketentuamn-ketentuan syariat. Mereka wajib memberi nasihat kepada para penguasa dengan perkataan yang bagus dan dengan cara yang baik.

Tidak dibolehkan membunuh kafir musta’min ( orang kafir yang mendapat perlindungan keamanan dari pemerintah Islam) yang diterima oleh pemerintah yang berdaulat secara damai. Dan tidak boleh pula menghukum pelaku maksiat dan berbuat aniaya terhadap mereka, namun diangkat kejahatan mereka tersebut ke mahkamah syariat. Jika tidak ada, maka cukup dengan nasihat saja.

Wajib hukumnya mematuhi dan mentaati peraturan-peraturan pemerintah yang tidak bertentangan dengan syari’at, seperti peraturan jalan raya, imigrasi dan lain sebagainya.

Di antara konsekuensi bai’at adalah menasihati waliyul amri ( penguasa), dan di antara bentuk nasihat itu ialah mendo’akan bagi mereka taufiq dan hidayah.

Setiap rakyat wajib bekerja sama dengan pemerintah dalam mengadakan perbaikan dan menumpas kejahatan.

Maksud didirikannya pemerintahan ialah merealisasikan maslahat syar’i dan mencegah mafsadat. Maka setiap tindakan yang diinginkan darinya kebaikan namun dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar adalah dilarang.

Dalam kondisi demikian rakyat dituntut banyak bersabar, patuh dan taat dalam perkara ma’ruf serta senantiasa menasihati penguasa dan mendo’akan kebaikan bagi mereka. Serta bersungguh-sungguh menekan tingkat kejahatan dan menyebar nilai-nilai kebaikan. Itulah sikap yang benar yang wajib ditempuh. Karena cara seperti itulah yang dapat mendatangkan maslahat bagi segenap kaum muslimin. Dan cara seperti itu juga dapat menekan tingkat kejahatan dan meninggkatkan kuantitas kebaikan. Dan dengan dengan cara seperti itu jugalah keamanan dapat terpeliharan, keselamatan kaum muslimn dapat terjaga dari kejahatan yang lebih besar lagi. Kita memohon taupiq dan hdayah kepada Allah bagi segenap kaum muslimin.

Soal:  Syaikh yang mulia, kita sama-sama mengetahui bahwa penjelasan seperti itu merupakan pedoman dasar Ahlus Sunnah wal jama’ah. Akan tetapi, sangat disayangkan sekali ada beberapa oknum Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang menganggap bahwa pemikiran semacam itu adalah suatu kekalahan dan kelemahan. Begitulah komentar mereka. Bertolak dari situ mereka pun mengajak para pemuda melakukan kekerasan dalam mengubah kemungkaran.

Jawab : Perkataan mereka itu jelas keliru dan menunjukkan dangkalnya pemahaman mereka. Mereka sebenarnya belum memahami Sunnah Nabi SAW dan tidak mengetahuinya sebagaimana mestinya. Mereka hanya terbakar oleh semangat dan gairah mengubah kemungkaran sehingga mereka terjatuh dalam pelanggaran syariat sebagaimana halnya Khawarij dan Mu’tazilah. Kecintaan mereka dalam menegakkan kebenaran dan semangat membela kebenaran menyeret mereka jatuh dalam kebatilan hingga mereka mengkafirkan kaum muslimin hanya karena melakukan perbuatan maksiat atau mengatakan pelaku maksiat kekal dalam Neraka sebagaimana yang diyakini kaum Mu’tazilah.

Di samping itu, hendaknya ia juga membantu penguasa dalam meninggalkan kebatilan dan menegakkan kebenaran dengan cara yang terbaik. Dan agar terus membela kebenaran, mengingatkan mereka agar tetap gigih menempuh jalur da’wah dengan cara yang bai, bukan dengan kekerasan dan paksaan. Dengan begitu kebaikan akan bertambah dan kejahatan akan berkurang. Dan juga dengan hidayah dan petunjuk Allah bagi para penguasa kepada kebaikan dan iistiqamah di atasnya. Jika demikian, maka kesudahan yang baik pasti terwujud bagi semua pihak.

Soal: Sekiranya kita tetapkan bahwa syarat-syarat diadakannya pemberontakan terhadap penguasa telah terpenuhi menurut sekelompok orang, apakah hal ini berarti pembantu-pembantu penguasa tersebut dan siap orang yang bekerja dalam pemerintannya boleh dibunuh? Seperti tentara dan aparat-aparat pemerintahan lainnya.

Jawab: Telah saya sebutkan tadi bahwa tidak dibolehkan memberontak penguasa kecuali dengan dua syarat:

1. Telah tampak kekafiran yang nyata pada penguasa tersebut dan terdapat keterangan dan dalil dari Allah.

2. Adanya kemampuan menggeser penguasa tersebut tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Sama sekali tidak diperbolehkan tanpa dua syarat tersebut.

Soal: Sebagian pemuda berasumsi bahwa bersikap keras terhadap orang-orang kafir yang tinggal di negeri-negeri Islam atau orang-orang yang berkunjung ke negeri tersebut termasuk perbuatan yang dibenarkan syariat. Oleh sebab itu, sebagian pemuda tadi menghalalkan darah dan harta orang-orang kafir tersebut apabila didapati perkara munkar pada mereka.

Jawab: Tidak dibolehkan membunuh orang-orang kafir musta’min yang diterima oleh negara yang berdaulat secara damai. Dan tidak pula boleh membunuh dan berbuat aniaya terhadap pelaku maksiat. Akan tetapi perkara mereka dirujuk kepada mahkamah syariat. Karena permasalahan ini termasuk perkara yang hanya boleh diputuskan oleh mahkamah syariat.

Soal: Bagaimana jika mahkamah syariat tidak ada?

Jawab: Jika mahkamah syariat tidak ada maka cukup dengan memberi nasihat saja. Nasihat bagi pemerintah dan mengarahkan mereka kepada kebaikan serta bekerja sama dengan mereka hingga mereka menegakkan hukum Allah. Dalam kondisi demikian penegak amar ma’ruf nahi mungkar tidak boleh bertindak dengan tangannya, seperti membunu, memukul dan semacamya. Namun hendaknyya mereka bekerja sama dengan pemerintah dengan cara yang terbaik hingga hukum Allah dapat ditegakkan terhadap masyarakat. Selain itu ia hanya berkewajiban menasihati dan mengarahkan penguasa kepada kebaikan. Kewajibannya ialah mencegah kemungkaran dengan cara yang terbaik. Itulah kewajibannya, Allah berfirman: “

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَااسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” ( At-Thaghabun (64) ayat: 16).

Sebab mencegah kemungkaran dengan tangan, dengan membunuh atau memukul akan menimbulkan kerusakan dan kejahatan yang lebih besar lagi. Hal itu tidak perlu diragukan lagi, khususnya bagi orang yang mencermati perkara tersebut dengan seksama.

Soal: Apakah amar ma’ruf nahi mungkar, khususnya mengubah kemungkaran dengan tangan merupakan hak bagi setiap orang ataukah hak pemerintah atau orang yang ditunjuk pemenrintah?

Jawab: Itu merupakan hak semua orang. Rasulullah SAW telah bersabda:”

“Brangsiapa melihat sebuah kemungkaran, hendaklah mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu hendaklah mengubahnya dengan lisannya. Jika tidak juga mampu maka hendaklah ia benci kemungkaran itu dalam hatinya. Dan hal itu merupakan selemagh-lemahnya iman.”

Akan tetapi mengubah kemungkaran dengan tangan harus memiliki kemampuan dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan lebih banyak lagi. Hendaklah setiap muslim mengubah kemungkaran dengan tangannya di rumahnya terhadap anak-anak, isteri, pembantu atau pegawainya di intasi yang mana ia berwenang di situ. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, ia tidak boleh mengubah sesuatu dengan tangan yang tidak mendatangkan kebaikan bagi dirinya. Sebab jika ia mengubahnya dengan tangan akan menimbulkan kerusakan yang lebih banyak, musibah yang lebih luas dan keburukan yang lebih parah lagi antara dirinya dengan orang banyak ada antara dirinya dengan pemerintah. Cukup ia cegah dengan lisan, yaitu dengan mengatakan kepada mereka: “Haii fulan takutlah kepada Allah, perbuatan seperti itu tidak boleh, perbuatan itu haram atasmu, hal ini wajib bagimu!” dan semacamnya. Sambil menjelaskan kepadanya dalil-dalil syar’i

Soal : Ada beberapa oran yang berpandangan bahwa dirinya punya hak untuk melanggar peraturan-peraturan umum yang ditetapkan pemerintah, seperti peraturan lalu lintas, bea cukai, imigrasi dan lain-lain. Dengan asumsi peraturan-peraturan itu tidak syar’i. Apa komentar Anda tentang ucapan tersebut?

Jawab: Itu jelas sebuah kebatilan dan kemungkaran! Telah disebutkan sebelumnya bahwa rakyat diperkenankan membangkang penguasa dan mengubah dengan tangan, akan tetapi mereka harus patuh dan taat kepada peraturan-peraturan yang bukan merupakan kemungkaran, yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kemaslahatan umum. Seperti rambu-rambu lalu lintas. Wajib mematuhi peraturan tersebut karena hal itu termasuk perkara ma’ruf yang berguna bagi segenap kaum muslimin. Adapu perkara-perkara mungkar atau pajak yang dinilai tidak sesuai dengan syariat, maka dalam hal ini rakyat harus memberi nasihat kepada pemerintah, mengajak pemerintah kepada hukum Allah, dengan bimbingan yang baik bukan dengan kekerasan.

Soal: Apakah mendoakan kebaikan bagi penguasa termasuk konsekuensi bai’at?

Jawab: Benar, hal itu termasuk konsekuensi bai’at. Termasuk nasihat bagi penguasa adalah mendoakan bagi mereka taufik dan hidayah, keikhlasan niat dan amal, mendoakan mereka supaya mendapat aparat pemerintahan yang shalih. Perlu diketahui bahwa termasuk sebab lurus dan baiiknya seorang penguasa adalah mendapat menteri yang jujur yang membantunya dalam melaksanakan kebaikan, mengingatkannyya jika terlupa, dan menolongnya jika ingat. Ini merupakan sebab datangnya taufik Allah kepadanya. Setiap individu masyarakat wajib bekerja sama dengan pemerintah dalam mengadakan perbaikan, menumpas kejahatan dan menegakkan kebaikan dengan ucapan yang terpuji dan dengan cara yang baik disertai dengan pengarahan yang benar yang diharapkan akan mendatangkan kebaikan tanpa menimbulkan dampak negatif. Setiap tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada maslahat yang diraih, tidak boleh dilakukan. Sebab tujuan diselenggarakannya pemerintahan adalah mewujudkan maslahat dan menolak mudharat. Oleh karena itu, setiap tindakan yang dihrapkan mendatangkan kebaikan akan tetapi dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan lebih parah, maka tidak boleh dilakukan.

Soal : Bagaimana dengan orang yang menolak mendoakan kebaikan bagi penguasa?

Jawab : Itu karena kejahilannya, mendoakan penguasa merupakan ibadah yang sangat agung dan utama. Dan termasuk keikhlasan kepada Allah dan ketulusan terhadap sesama. Ketika disebut di hadapan Rasulullah SAW tentang kedurhakaan suku Daus, beliau berdoa:
اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْساً وَ آتِ بِهِمْ، اَللَّهُمَّ اهْدِ دَوْساً وَآتِ بِهِمْ

“Ya Allah, berilah hidayah kepada suku Daus dan datangkanlah mereka kepadaku. Ya Allah, berilah hidayah kepada suku Daus dan datangkanlah mereka kepadaku.”

Hendaklah mendoakan kebaikan bagi orang lain, dan penguasa adalah orang yang paling berhak mendapatkannya. Karena kebaikan penguasa adalah kebaikan umat, mendoakan mereka merupakan doa yang paling penting dan nasihat yang paling berguna. Yaitu mendoakan semoga para penguasa tersebut mendapat taufiq kepada kebenaran, semoga mereka pembantu-pembantu yang shalih dan semoga Allah membebaskannya dari kejahatan dirinya dan dari kejahatan teman-teman yang jahat. Mendoalkan penguasa agar mendapat taufiq dan hidayah serta mendapat hati yang ikhlas dan amal yang benar merupakan kewajiban terpenting dan merupakan ibadah yang paling utama.”

Biografi Syaikh Ibnu Baz

Nama lengkap beliau adalah Abu Abdillah Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdurrahman bin Muhammad bin Abdullah Ali Baz. Lahir di Riyadh pada tanggal 12/12/1330H.

Beliau mulai menuntut ilmu dengan menghafal Al-Qur’an yang berhasil beliau selesaikan sebelum beliau baligh. Beliau menuntut ilmu syar’i dan bahasa Arab dari ulama-ulama besar yang ada di Riyadh, di antaranya adalah:

* Syaikh Shalih bin Abdul Aziz bin Abdurrahman bin Hasan bin Abdul Wahhab, Qhadi Riyadh

* Syaikh Sa’ad bin Hamad bin Atiq, Qadhi Riyadh.

* Syaikh Hamad bin Faris, Wakil Baitul Mal Riyadh.

* Syaikh Sa’ad Waqqash Al-Bukhari, salah seorang ulama Mekkah.

* Syamahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh, Mufti Kerajaan Saudi Arabiah, beliau selalu mengikuti halaqah dan pelajaran yang diadakannya selama sepuluh tahun, mulai tahun 1347H- 1357H. akhirnya beliau dicalonkan olehnya sebagai qadhi.

* Samahatusy Syaikh Ibnu Baz memegang beberapa jabatan di antaranya:

* Menjabat qadhi di daerah Kharaj selama empat belas tahun, mulai dari tahun 1357H – 1371H.

* Menjadi staf pengajar di Ma’ad Al-Ilmi Riyadh pada tahun 1372H  dan di Fakulti Syariat di Riyadh pada tahun 1373 H, dalam bidang ilmu fiqh, tauhid dan hadits. Beliau terus mengajar hingga tahun 1380H.

* Kemudian ditunjuk sebagai wakil rektor Universitas Islam Madinah Munawwarah pada tahun 1381H, hingga tahun 1390 H. Dan pada tahun itu juga beliau ditunjuk sebagai rektor dan terus menjabatnya hingga 1395 H.

* Kemudian pada tahun 1395 H keluarlah surat perintah kerajaan berisi perintah pengangkatan beliau sebagai Ketua Umum Lembaga Riset, Ftwa, Dakwah dan Bimbingan Islam.

* Pada tahun 1414 H. keluarlah surat perintah kerajaan berisi perintah pengangkatan beliau sebagai Mufti Agung Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Umum Lembaga Majelis Ulama serta Ketua Lajnah Da’imah Urusan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.

Di samping jabatan-jabatan tersebut, beliau juga menjadi anggota beberapa majelis ilmiyah dan lajnah Islamiyah, di antaranya:

* Anggota Majelis Ulama Kerajaan Saudi Arabia.

*Ketua Umum Lajnah Da’imah urusan Pembahasan Ilmiah dan Fatwa di lembaga tersebut.

* Ketua merangkap anggota Badan Pendiri Rabithah Alam Islami.

* Ketua Majelis Tinggi Urusan Masjid di Makkah Al- Mukarramah.

* Ketua Urusan Pembahasan Fiqh-fiqh Islam di Makkah Mukarramah yang merupakan cabang dari Rabithah Alam Islami.

* Anggota Majelis Tertinggi Universitas Islam Madinah Munawwarah.

* Anggota Lembaga Tertinggi Urusan Dakwah Islamiyah di Kerajaan Saudi Arabiah.

Dan masih banyak lagi peran dan partisipasi beliau untuk kepentingan kaum muslimin di mana saja.

Di antara sifat yang paling menonjol pada diri Syaikh adalah sakinah dan kewibawaan, pemurah dan lembut, mulia dan zuhud terhadap apa yang ada di tangan orang lain, di samping keberanian beliau dalam menyuarakan kebenaran. Itulah yang membuat orang banyak mencintai beliau dan selalu mengerumuni beliau kapan dan dimana saja ada kesempatan mereguk ilmu dari beliau.

Ada beberapa karya ilmiah beliau berupa buku dan fatwa-fatwa, di antaranya:

* Al-Fawa’id Al-Jalilah fil Mabahits Al-Fardhiyah.

* Tahqiq wal Idhah li Katsirin minal Masail Hajj wal Umarah waz Ziyarah ( Taudhihul Masalik).

* At-Tahdzir minal Bida; yang merangkum beberapa makalah yang berfaidah tentang hukum maulid Nabi SAW.

* Dua Risalah ringkas seputar zakat dan puasa.

* Al-Aqidah Ash-Shahihah wa  Ma Yudhadduha,

*  Wujubul Amal bis Sunnah Rasulullah SAW wa Kufru Man Ankaraha.

* Ad-Dakwah Ilallah wa Akhlaqud Da’iyah.

* Wujub Tahkim Syar’illah wanabdzu maa Khalafahu.

* Hukmus Sufur wal Hijab wa Nikah Asy-Syighar.

* Naqdul Qaumiyah Al-Arabiyah.

* Al–Jawabul Mufid fi Hukmit Tashwir.

* Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Dakwah dan Biografi Beliau.

* Tiga Risalah tentang Shalat, pertama: Tata cara shalat Nabi SAW kedua: Wajibnya menunaikan shalat berjama’ah dan ketiga: Tata cara meletakkan tangan sesudah bangkit dari ruku’.

* Hukum Islam terhadap Orang yang Melecehkan Al-Qur’an dan Rasulullah SAW.

*  Hasyiyah Mufidah ‘alla Fathul Bari, catatan kaki kitab Fathul Bari hingga kitab Al-Hajj.

* Tuhfatul Akhyar fi Bayaani Jumlah Nafi’ah minal Adzkar.

* Iqamatul Barahin ‘alaa Hukmi Manistaghatsa bi Ghairillah au Shaddaqal Kahanah wal ‘Arraafin.

* Al-Jihad fi Sabilillah.

* Ad-Duruus Al-Muhimmah li Ammatil Ummah.

* Fatwa-fatwa seputar hukum haji, umrah dan ziarah.

* Wujubu Luzumis Sunnah wal Hadzr minal Bid’ah.
Share:

Tawasul, Syubhat dan Bantahannya

Cerita Padang Pasir | Sutrisno W. Ibrahim Kaum muslimin yang “hobi” melakukan ziarah kubur, hampir dipastikan mereka juga memiliki agenda untuk melakukan tawassul. Ritual doa melalui perantara ini sepertinya telah menjadi menu wajib dari rangkaian kegiatan ziarah kubur. Sayang, perbuatan tawassul itu mayoritas menjurus kepada amalan syirik yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Ketika diingatkan, mereka menolak dengan keras karena mereka juga punya “dalil”. Apa saja “dalil” mereka itu dan bagaimana bantahannya?

Sebagai lanjutan dari pembahasan tentang tawassul yang disyariatkan pada edisi lalu, kali ini akan dibahas tentang tawassul yang dilarang. Kedua, tawassul yang diharamkan dan tidak disyariatkan oleh Allah. Bentuknya ialah bertawassul kepada Allah subanahu wa ta’ala dengan sesuatu yang bukan wasilah atau sesuatu yang tidak ditetapkan oleh syariat sebagai wasilah.

Bentuk tawassul ini ada dua:

  • Tawassul kepada Allah subanahu wa ta’ala dengan sesuatu yang tidak ada syariatnya. Tawassul semacam ini diharamkan. Contohnya, bertawassul dengan jah (kedudukan) seseorang yang memiliki kedudukan di sisi Allah subanahu wa ta’ala atau tawassul dengan diri seseorang. Perbuatan ini menjadi bid’ah dari satu sisi dan syirik (kecil-red) dari sisi yang lain. Bid’ah karena tidak pernah dilakukan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada diri Rasul saat beliau masih hidup, lebih-lebih setelah beliau meninggal.  Syirik (kecil, red) karena menjadikan sesuatu sebagai perantara atau sebab yang tidak pernah ditentukan oleh Allah subanahu wa ta’ala. Hal ini termasuk dari kesyirikan kepada Allah subanahu wa ta’ala    
  • Tawassul kaum musyrikin dengan berhala dan patung-patung.  Termasuk jenis ini adalah tawassul para pengagung kuburan dengan wali-wali mereka. Mereka meminta-minta langsung kepada ahli kubur atau berhala, dengan dalih bertawassul. Ini adalah tawassul yang merupakan syirik akbar.

Pertanyaan
 Bagaimana hukum bertawassul dengan seseorang yang saleh?

        Jawabannya ada rincian, yaitu:

    Bertawassul dengan doa mereka kepada Allah subanahu wa ta’ala dengan cara meminta mereka agar mendoakan dirimu kepada Allah subanahu wa ta’ala, hal ini diperbolehkan oleh syariat.

        Hal ini telah dilakukan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada beliau. Telah dilakukan pula oleh Umar bin al-Khaththab kepada paman Rasulullah, Abbas bin Abdul Muththalib radhiallahu ‘anhu.

    Bertawassul dengan kedudukan mereka dan dzat (diri) mereka. Ini termasuk dari kesyirikan (kecil, red) dari satu sisi dan kebidahan dari sisi yang lain, sebagaimana diterangkan di atas.



Bagaimana hukum bertawassul kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Bertawassul dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk sederetan musibah yang besar. Jawaban terhadap pertanyaan ini adalah: Jika ia bertawassul dengan keimanannya kepada beliau, ini termasuk ibadah kepada Allah subanahu wa ta’ala dan disyariatkan.  Contohnya dengan mengatakan, “Ya Allah, dengan imanku kepada Nabi-Mu, aku memohon kepada-Mu…

Bertawassul dengan doa beliau, artinya mendatangi beliau semasa hidupnya, lalu meminta agar didoakan kepada Allah subanahu wa ta’ala.

Hal ini diperbolehkan sebagaimana di atas. Adapun setelah beliau wafat, tidak boleh bertawassul melainkan dengan mengikuti dan mengimani beliau.  radhiallahu ‘anhuma. Bertawassul dengan kedudukan dan dzat beliau, baik semasa hidup maupun setelah beliau wafat.

Hal ini termasuk kebid’ahan.

Beberapa Masalah Penting
Setelah mengetahui jenis-jenis tawassul, baik yang disyariatkan maupun yang mengundang murka Allah, ada beberapa masalah penting yang harus dipahami. Pengusung kebatilan tidak akan berdiam diri dan ridha, membiarkan kaum muslimin kembali kepada ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengamalkannya di tengah-tengah masyarakat yang menjadi mangsa mereka. Mereka berusaha menghalangi segala kemungkinan pembaruan akidah dengan cara apa pun, walaupun harus memakan waktu yang cukup lama.  Mereka memakai senjata-senjata kebatilan untuk membendung kebenaran dan pengikutnya, seperti dusta, tuduhan keji, menipu, janji-janji palsu, mencacimaki, dan sebagainya.

 Para penyesat selalu mengintai mangsanya. Apabila ada kesempatan, mereka akan mengeluarkan manuver-manuver penyesatan dengan jembatan syubhat.   Betapa banyak kaum muslimin termakan manuver-manuver mereka, sadar ataupun tidak.   Jadi, tidak aneh lagi apabila di antara kaum muslimin ada yang menjadi pembela kebatilan dan penebar kesesatan.

        Allah subanahu wa ta’ala berfirman,
          وَقَلِيلٞ مِّنۡ عِبَادِيَ ٱلشَّكُورُ ١٣

        “Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur.” (Saba’: 13)

    Allah subanahu wa ta’ala akan selalu menjaga agamanya dari rongrongan para penyesat dengan menampilkan para ulama Ahlus Sunnah untuk membendung kejahatan mereka.

        Bagaimanapun dan di mana pun mereka bersembunyi dengan kebatilan mereka, niscaya Allah subanahu wa ta’ala akan menampilkan sosok ulama yang akan menyeret mereka dan kebatilannya hingga tampak di hadapan kaum muslimin bahwa mereka adalah pengusung kebatilan.

        Ini sebagai kebenaran janji Allah dalam al-Qur’an,
          إِنَّا نَحۡنُ نَزَّلۡنَا ٱلذِّكۡرَ وَإِنَّا لَهُۥ لَحَٰفِظُونَ ٩

        “Sesungguhnya Kami yang telah menurunkan adz-Dzikr (al-Qur’an) dan Kami yang akan menjaganya.” (al-Hijr: 9)

        Tidak ada kejahatan sekecil apa pun yang diperbuat dalam agama-Nya atau mengatasnamakan agama-Nya, melainkan Allah subanahu wa ta’ala akan membongkar kedoknya. Tidak ada makar tersembunyi sekecil apa pun yang dilakukan oleh pengusung kebatilan melainkan Allah subanahu wa ta’ala akan membongkarnya, walaupun mereka bersembunyi di lubang-lubang biawak. Tidak ada syubhat sesulit apa pun yang mereka lontarkan melainkan Allah subanahu wa ta’ala akan menampakkan kebatilannya.

        Itulah bentuk rahmat Allah atas para hamba-Nya yang beriman. Itulah yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
        مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فيِ الدِّينِ، وَإِنَّمَا أَنَا قَاسِمٌ وَاللهُ يُعْطِي، وَلَنْ تَزَالَ هَذِهِ الْأُمَّةُ قَائِمَةً عَلَى أَمْرِ اللهِ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ

        “Barang siapa dikehendaki kebaikan oleh Allah, niscaya Allah akan memberikan kefakihan di dalam agama. Sesungguhnya aku adalah sebagai pembagi (harta sedekah) dan yang memberi adalah Allah. Terus menerus akan ada (sebagian) dari umat ini (Islam) tegak di atas perintah Allah, tidak akan membahayakan mereka siapapun yang menyelisihi mereka,sampai datang keputusan Allah.”

Hadits ini diriwayatkan dari sejumlah sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti Mu’awiyah bin Abu Sufyan (HR. al-Bukhari no. 71, Muslim no. 1037, dan Ahmad no. 16246) Tsauban, al-Mughirah bin Syu’bah, Jabir bin Abdullah, Abdullah bin ‘Amr bin al-’Ash, Abu Hurairah, Mu’awiyah bin Qurrah, Zaid bin Arqam, ‘Imran bin Hushain, Uqbah bin ‘Amir, Abu Umamah radhiallahu ‘anhum, dan lainnya. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dalam Sunan beliau, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.

Dalam lafadz yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, “Mereka adalah golongan yang selalu memperjuangkan kebenaran dan selalu tertolong di atasnya sampai datang keputusan Allah.”

Siapakah yang dimaksud dengan sekelompok kecil tersebut?

Ibnu Hajar al-’Asqalani rahimahullah mengatakan, “Al-Bukhari telah memastikan bahwa yang dimaksud adalah ulama dan ahli hadits.”

Al-Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Kalau bukan ahli hadits yang dimaksud, saya tidak mengetahui siapa lagi mereka.”

Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud oleh Ahmad adalah Ahlus Sunnah dan orang-orang yang mengikuti mazhab mereka.” (Lihat Fathul Bari, 1/200, cet. Darul Hadits, Mesir)

Di antara syubhat yang dilontarkan oleh penyeru kebatilan dalam masalah tawassul adalah sebagai berikut.

Syubhat pertama: “Orang-orang yang membolehkan tawassul dengan jah (kedudukan) seseorang, kehormatan, dzat dan haknya, berdalil dengan hadits Anas bin Malik, yang diriwayatkan al-Bukhari dalam dua tempat.

    Kitab al-Istisqa’ bab 3 no. 1010
    Kitab Fadha’ilush Shahabah bab 11 no. 3710.

        أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ: اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ فَتَسْقيِنَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ بِعَمِّ نَبِيِّكَ فَاسْقِنَا. قَالَ: فَيُسْقَوْنَ

“Sesungguhnya ‘Umar bin al-Khaththab beristisqa’ (minta turun hujan) melalui ‘Abbas bin Abdul Muththalib bila ditimpa musim kering (yang berakibat terjadinya paceklik). Beliau (‘Umar) berkata, “Ya Allah, sesungguhnya kami dahulu bertawassul dengan Nabi-Mu dan Engkau menurunkan air hujan. Sekarang kami bertawassul dengan paman Nabi-Mu, maka turunkanlah atas kami hujan.” Beliau berkata, ‘Lalu turun hujan buat mereka’.”

Mereka (penyeru kebatilan) mengatakan, “Hadits ini menyebutkan bahwa Umar bertawassul dengan jah (kedudukan), dan dia memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah. Tawassul ‘Umar hanya sebatas menyebut nama al-’Abbas dalam doa beliau, lalu meminta kepada Allah untuk menurunkan hujan. Ditambah lagi, para sahabat menyetujui hal itu.

Adapun sebab ‘Umar berpaling dari bertawassul dengan Rasulullah hanyalah sebatas ingin menjelaskan bolehnya bertawassul dengan yang “mafdhul” (orang yang lebih rendah kedudukannya) meski ada yang lebih afdal.”

Bantahan:
Pemahaman mereka tentang hadits di atas dengan maksud demikian sangatlah keliru dari banyak sisi.

Kaidah syariat mengatakan bahwa nash-nash itu saling menjelaskan. Sebuah nash tidak boleh dipahami terlepas keterkaitannya dengan nash yang lain.

 Berdasarkan hal ini, hadits ‘Umar harus dipahami dengan riwayat-riwayat lain yang menjelaskan tentang tawassul.

        Riwayat-riwayat yang banyak tersebut menjelaskan, ketika ditimpa oleh paceklik, para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertawassul dengan doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan cara mendatangi beliau ketika masih hidup. Mereka meminta beliau berdoa kepada Allah agar diturunkan hujan. Mereka tidak bertawassul diri (dzat) dan kedudukan beliau yang tinggi di sisi Allah.


Dijelaskan dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang sahih,

        بَيْنَمَا رَسُولُ اللهِ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ :يَا رَسُولَ اللهِ، قَحَطَ الْمَطَرُ فَادْعُوا اللهَ أَنْ يَسْقِيَنَا .فَدَعَا فَمُطِرْنَا، فَمَا كِدْناَ أَنْ نَصِلَ إِلَى مَنَازِلِنَا فَمَا زِلْنَا نُمْطَرُ إِلَى الْجُمُعَةِ الْمُقْبِلَةِ.
        قَالَ :فَقَامَ ذَلِكَ الرَّجُلُ أَوْ غَيْرُهُ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، ادْعُ اللهَ أَنْ يَصْرِفَهُ عَنَّا .فَقَالَ رَسُولُ اللهِ :اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَ لَا عَلَيْنَا .قَالَ :فَلَقَدْ رَأَيْتُ السَّحَابَ يَتَقَطَّعُ يَمِينًا وَشِمَا يُمْطَرُونَ وَ لَا يُمْطَرُ أَهْلُ الْمَدِينَةِ

“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba seseorang datang lalu berkata, ‘Ya Rasulullah, hujan tertahan (menyebabkan paceklik). Berdoalah kepada Allah agar menurunkan hujan untuk kami.’

 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa dan hujan turun atas kami. Hampir-hampir kami tidak bisa pulang ke rumah-rumah kami. Hujan tersebut berlangsung sampai Jum’at berikutnya.

(Anas) berkata, “Orang tersebut atau–yang lain–bangkit dan berkata, ‘Ya Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar Allah memalingkan hujan dari kami.’ Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, ‘Ya Allah, palingkan hujan itu dari kami dan jangan dijadikan sebagai bahaya bagi kami.’

Anas berkata, “Sungguh,aku menyaksikan gumpalan awan terpisah-pisah ke arah kanan dan kiri, lalu turun hujan untuk mereka (selain penduduk Madinah). Hujan tidak turun bagi penduduk Madinah.”

Jadi, dalam ucapan Umar,

        اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ فَتَسْقيِنَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ بِعَمِّ نَبِيِّكَ

“Sesungguhnya kami dahulu bertawassul dengan Nabi-Mu dan Engkau menurunkan air hujan. Sekarang kami bertawassul dengan paman Nabi-Mu…”      ada sebuah kata yang terbuang.      Dengannya, makna akan sempurna dan sesuai dengan nash-nash lain yang sahih. Kata yang terbuang itu harus didatangkan. Kata yang terbuang itu ada dua kemungkinan:

Kami bertawassul kepada-Mu dengan jah[1] (kedudukan) Nabi-Mu dan jah (kedudukan) paman Nabi-Mu,” atau    Kami bertawassul kepada-Mu dengan doa[2] Nabi-Mu dan dengan doa paman Nabi-Mu.

 Untuk menghukumi mana yang benar dari dua kemungkinan ini, kita harus kembali kepada as -Sunnah dan yang sesuai dengan riwayat-riwayat yang sahih. Yang benar dan sesuai dengan riwayat yang sahih adalah kemungkinan yang kedua.

Makna tawassul secara bahasa dan yang dipahami oleh kebiasaan lisan orang Arab adalah seperti yang telah dipahami dan yang dilakukan oleh para sahabat terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Gambarannya, engkau memiliki hajat kepada seseorang yang memiliki kedudukan (misalnya) sebagai pimpinan. Engkau lalu mendatangi seseorang yang lebih didengar suaranya oleh pimpinan tersebut. Engkau mengutarakan hajatmu kepadanya untuk disampaikan kepada pimpinan.

Demikianlah definisi tawassul di kalangan orang Arab sejak dahulu. Makna tawassul bukanlah engkau datang kepada pimpinan itu lalu mengatakan, ‘Hai pimpinan, karena jah (kedudukan) orang tersebut dan dekatnya posisinya di sisimu, tunaikanlah hajatku.’

Ucapan mereka (penyeru kebatilan) bahwa para sahabat merestui perbuatan ‘Umar.
Mereka merestuinya karena memang perbuatan ‘Umar tidak menyelisihi Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika perbuatan ‘Umar menyelisihi Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya mereka (para sahabat) akan menentangnya. Mustahil mereka bersepakat dalam kebatilan, padahal mereka adalah sebaik-baik umat yang dikeluarkan bagi manusia, menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar.

Perbuatan Umar, menurut riwayat-riwayat yang sahih di atas, ialah mendatangi al-’Abbas dan memintanya berdoa kepada Allah agar Dia menurunkan hujan. Ini sebagaimana permintaan yang terjadi semasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup.

Makna hadits Umar di atas telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-’Asqalani rahimahullah dalam kitab beliau Fathul Bari (2/571, cet. Darul Hadits, Mesir), “Telah dijelaskan oleh Az-Zubair bin Bakkar dalam kitab al-Ansab, tentang bentuk doa al-’Abbas dalam peristiwa ini dan waktu terjadi hal itu.

Beliau meriwayatkan dengan sanadnya, saat ‘Umar bertawassul dengan al-’Abbas dalam istisqa’, al-’Abbas berdoa,

        اللَّهُمَّ إِنَّهُ لَمْ يَنْزِلْ بَلَاءٌ إِلَّا بِذَنْبٍ وَلَمْ يُكْشَفْ إِلاَّ بِتَوْبَةٍ، وَقَدْ تَوَجَّهَ قَوْمٌ بِي إِلَيْكَ لِمَكَانِي مِنْ نَبِيِّكَ وَهَذِهِ أَيْدِينَا إِلَيْكَ بِالذُّنُوبِ وَنَوَاصِينَا إِلَيْكَ بِالتَّوْبَةِ فَاسْقِنَا الْغَيْثَ .فَأَرَخَتِ السَّمَاءُ مِثْلُ الْجِبَالِ حَتَّى أَخْصَبَتِ الْأَرْضُ وَعَاشَ النَّاسُ

 “Ya Allah, sesungguhnya tidaklah turun bala melainkan karena sebuah dosa dan tidak akan dihilangkan melainkan dengan bertobat. Kaum itu telah mendatangiku untuk menyampaikan hajat mereka kepada-Mu karena kedudukan diriku di hadapan Nabi-Mu. Ini tangan-tangan kami berlumuran dosa dan ubun-ubun kami (mengikarkan) tobat. Turunkanlah hujan kepada kami.”

Kemudian hujan turun dari langit sehingga bumi menjadi subur dan manusia bisa hidup.

Ucapan penyeru kebatilan, “Ini bukti bahwa ‘Umar bertawassul dengan jah (kedudukan) al-’Abbas.”
 Kalau benar ‘Umar bertawassul dengan jah (kedudukan) al-’Abbas niscaya beliau tidak akan meninggalkan bertawassul dengan jah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun telah wafat. Sebab, bertawassul dengan jah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa dilakukan meskipun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat.

Jika benar yang mereka katakan, tentu saja para sahabat yang lain akan menegur ‘Umar, mengapa tidak bertawassul dengan jah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan justru berpaling kepada al-’Abbas.        Sungguh, kita telah mengetahui semangat para sahabat untuk melakukan sesuatu yang lebih utama.

Mereka mengatakan, “Umar berpaling dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bertawassul menuju al-’Abbas, untuk menjelaskan tentang kebolehan bertawassul dengan yang mafdhul (kurang utama) bersamaan dengan adanya yang afdal (lebih utama).”

Alasan ini adalah batil dari beberapa sisi:
Tawassul yang benar/syar’i kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah wafat beliau tidak mungkin terjadi.

Bagaimana mereka akan pergi ke makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menjelaskan keadaan mereka dan meminta agar beliau berdoa kepada Allah supaya dibebaskan dari bala yang menimpa, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghadap Allah?

Karena memang tidak diperbolehkan itulah, ‘Umar bertawassul dengan doa paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, al-’Abbas. Apabila hal itu diperbolehkan setelah wafat beliau namun ‘Umar tidak melakukannya, berarti ‘Umar meninggalkan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ini tidak mungkin terjadi pada orang terbaik dari umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah Abu Bakr radhiallahu ‘anhu.

Ketika ditimpa oleh malapetaka yang dahsyat, manusia dengan fitrahnya tentu akan mencari sebab yang lebih kuat agar segera terlepas darinya. Ia akan mencari wasilah yang lebih besar dan afdal agar segera terbebas dari malapetaka tersebut.

Jika tawassul dengan jah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperbolehkan, mengapa ‘Umar mencari yang mafdhul (kurang afdal) dan meninggalkan yang afdal?

Taruhlah bahwa terbetik pada diri ‘Umar untuk bertawassul kepada Allah melalui al-’Abbas dengan tujuan untuk menjelaskan hukum fikih yang mereka duga, yaitu “Menjelaskan bolehnya bertawassul dengan yang mafdhul meski ada yang afdal.”

Apakah hal itu juga terbetik pada diri Mu’awiyah dan adh-Dhahhak bin Qais, saat keduanya bertawassul dengan doa seorang tabi’in yang mulia, Yazid bin al-Aswad al-Jurasyi, dan tidak mencukupkan dengan apa yang dilakukan oleh ‘Umar? Tentu ini adalah alasan yang berlebihan.

Di dalam kisah ‘Umar ada sebuah rahasia yang perlu diperhatikan, yaitu “apabila terjadi musim kemarau, Umar melakukan istisqa’ dengan meminta al-’Abbas untuk berdoa.”

 Ucapan ini menjelaskan bahwa Umar sering melakukan yang serupa setiap kali terjadi musim kemarau yang panjang.  Kalau tujuannya adalah menjelaskan hukum fikih di atas, niscaya ‘Umar tidak akan melakukannya berulang-ulang, tetapi cukup satu kali.

Syubhat kedua: Mereka berdalil dengan hadits riwayat al-Imam Ahmad dan selainnya, dengan sanad yang sahih dari ‘Utsman bin Hunaif. Seorang buta mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,

        ادْعُ اللهَ أَنْ يُعَافِيَنِي .قَالَ :إِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ لَكَ وَإِنْ شِئْتَ أَخَّرْتُ لَكَ فَهُوَ خَيْرٌ–وَفِي رِوَايَةٍ :وَإِنْ شِئْتَ صَبَرْتَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ .فَقَالَ :ادْعُهُ .فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَيَدْعُو بِهَذَا الدُّعَاءِ :اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ، نَبِيِّ الرَّحْمَةِ، يَا مُحَمَّدُ إِنِّي تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ فَتُقْضَى لِي اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِي ) فَشَفِّعْنِي فِيهِ( فَفَعَلَ الرَّجُلُ فَبَرَأَ

        “Doakanlah untukku agar Allah menyembuhkanku.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau engkau kehendaki, aku akan mendoakan untukmu. Jika kamu menghendaki juga, aku tidak mendoakan untukmu, dan itu lebih baik buatmu.’

Dalam sebuah riwayat, ‘Kalau mau, engkau bersabar. Itu lebih baik buatmu.’

Dia berkata, ‘Berdoalah.’
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya untuk mengambil air wudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dan berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dan aku menghadap-Mu dengan (doa) Nabi-Mu Muhammad, Nabi rahmah. Hai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap Allah dengan (doa) mu dalam semua hajatku hingga tertunaikan untukku. Ya Allah, terimalah syafaatnya (Nabi-Mu) bagiku. Ya Allah, terimalah doaku agar Engkau mengabulkan syafaatnya untukku’.

        Orang tersebut melakukannya dan sembuh.”[3]

        Mereka mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bolehnya bertawassul dalam doa dengan jah (kedudukan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau orang saleh selain beliau. Sebab, beliau mengajari orang buta tersebut agar bertawassul dengan beliau dalam doanya. Dia melakukannya dan kemudian sembuh.”



Bantahannya:

        Sesungguhnya dalil ini menjelaskan jenis tawassul yang disyariatkan, sebagaimana dijelaskan di atas, yaitu tawassul dengan doa beliau.

        Bukti yang menjelaskan demikian dalam hadits tersebut banyak sekali. Yang terpenting adalah:

    Orang buta itu datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta untuk didoakan kepada Allah agar disembuhkan dari penyakit yang dideritanya.

        Hal ini jelas di dalam ucapannya,
        ادْعُ اللهَ أَنْ يُعَافِيَن

        Apabila memaksudkan bertawassul dengan jah dan diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia tidak perlu mendatangi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjanji mendoakannya.

        Meski demikian, beliau menasihatinya dengan sesuatu yang lebih utama, yaitu bersabar.

        Inilah makna hadits yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila aku menguji hamba-Ku dengan kedua matanya lantas dia bersabar, niscaya Aku akan menggantikan keduanya dengan surga.”[4]

    Orang buta tersebut terus-menerus meminta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk didoakan.

        Ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya. Beliau adalah sebaik-baik orang dalam hal memenuhi janji.

    Di antara doa yang diajarkan kepadanya adalah

        اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ

        Ucapan ini mustahil mengandung makna bahwa dia bertawassul dalam doanya dengan jah (kedudukan) atau dzat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab, makna ucapan tersebut adalah “Ya Allah, terimalah syafaatnya buatku.” Artinya, terimalah doanya agar aku mendapatkan kesembuhan dan penglihatanku pulih.

    Di antara doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya adalah

        وَفَشَفِّعْنِي فِيهِ

        Maksudnya, terimalah doaku agar Engkau menerima syafaat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untukku. Artinya, terimalah doanya (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) agar penglihatanku kembali.

    Para ulama meletakkan hadits ini dalam bab mukjizat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan doa beliau yang mustajab, dan bukti kebesaran Allah dengan memperlihatkan keajaiban-keajaiban berkat doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti menyembuhkan orang yang sakit. Dengan doa beliau juga, Allah mengembalikan penglihatan orang buta tersebut.

        Oleh karena itu, para ulama meletakkan hadits ini dan yang semisalnya dalam karya tulis mereka pada bab “Bukti-bukti kenabian.” Hal ini dilakukan oleh al-Imam Al-Baihaqi dan selain beliau.

        Semua keterangan di atas dengan gamblang menjelaskan bahwa rahasia kesembuhan orang tersebut datang dari Allah, kemudian berkat doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mustajab.

        Jika hal ini telah jelas, sampailah kita kepada pengertian ucapan orang buta tersebut, “Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dan aku bertawassul kepada-Mu dengan Nabi-Mu Muhammad….”; maksudnya adalah dengan doa Nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

        (Bersambung, Insya Allah)

Ditulis oleh al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah



                [1] Taqdir (kemungkinan kata yang terbuang) yang pertama.

                [2] Taqdir yang kedua.

            [3] HR. Ahmad dalam Musnad 4/138, at-Tirmidzi no. 3831, Ibnu Majah dalam Sunan beliau no.1385, ath-Thabarani 3/2/2, dan al-Hakim 1/313; dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam kitab Shahih Sunan at-Tirmidzi 3/183 no. 2832 dan Shahih Sunan Ibnu Majah 1/232 no. 1138.

          Beliau mengisyaratkan pada kitab beliau, at-Tawassul Anwa’uhu Wa Ahkamuhu hlm. 76, ar-Raudh hlm. 661, at-Ta’liq ar-Raghif 1/142-242, dan at-Ta’liq ‘ala Shahih Ibnu Huzaimah 1219.

                [4] HR. al-Bukhari no. 5221 dari Anas bin Malik, Ahmad no. 7380, at-Tirmidzi no. 2675 dan ad-Darimi no. 2325 dari Abu Hurairah. At-Tirmidzi mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan dari ‘Irbadh bin Sariyah.
Tags: syiriktawasul
Share:

Cara Mengatasi Wabah Penyakit Menular Khalifah Abbasiyah Al Muqtadi bi Amrillah

Hasil gambar untuk coronaAl Hafizh Ibnu Katsir -rahimahullah- mengisahkan peristiwa yg terjadi pd tahun 478 H, diantaranya :

Wabah malaria dan tha’un melanda Irak, Syam, dan Hijaz lalu diikuti dengan :

💡 Kematian mendadakKhalifah Abbasiyah Al Muqtadi bi Amrillah

💡 Lalu binasanya binatang-binatang liar di gurun

💡 Lalu hewan ternak pun mati, hingga terjadi kelangkaan susu dan daging

Bersamaan dengan itu semua, terjadi perang besar antara ahlus sunnah dan rafidhah (syi’ah) yang menewaskan banyak sekali korban jiwa. Kemudian pada bulan Rabi’ul Awwal bertiup angin topan yang menerbangkan pasir, menumbangkan pohon-pohon kurma dan yang lainnya, diiringi dengan halilintar di seluruh negeri hingga sebagian kalangan mengira bahwa kiamat tengah terjadi.

Dan di tahun itu pula terbitlah surat perintah resmi dari Khalifah Abbasiyah Al Muqtadi bi Amrillah yg memerintahkan agar :

🌹 Menghidupkan kembali gerakan amar ma’ruf nahi munkar di setiap tempat

🌹 Orang-orang kafir dzimmi mengenakan pakaian khas mereka yg membedakannya dari kaum muslimin

🌹 Alat-alat musik dimusnahkan

🌹 Khamer ditumpahkan

🌹 Orang-orang bejat diusir keluar negeri

Semoga Allah merahmati Sang Khalifah dan memberinya pahala yang besar.

Tak lama berselang setelah itu, semua musibah itu pun berakhir, walhamdulillah.

Diterjemahkan secara ringkas dari Al Bidayah Wan Nihayah 11/140.

Ust. Sufyan Baswedan

Baca Selengkapnya :
https://www.sufyanbaswedan.com/solusi-bagi-kondisi-saat-ini/
Share:

MENGIKUTI HAWA NAFSU, PENGHALANG DATANGNYA HIDAYAH

Hasil gambar untuk hawa nafsu
Add caption
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Sebuah hidayah untuk menerima kebenaran sangatlah berharga. Tidak semua hamba mendapatkannya. Bahkan tidak sedikit dari manusia justru terjatuh ke dalam perkara-perkara yang menyebabkan hidayah itu tercegah dari dirinya. Di antaranya adalah sikap sombong.

Salah satu contohnya adalah yang terjadi pada iblis ketika diperintah oleh Allah ta’ala untuk sujud kepada nabi Adam ‘alaihissalam, namun karena kesombongannya dia menolak :

“Lalu seluruh malaikat-malaikat itu bersujud semuanya, kecuali iblis; dia menyombongkan diri dan adalah dia termasuk orang-orang yang kafir. Allah berfirman: “Hai iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang yang (lebih) tinggi ?” Iblis berkata : “Aku lebih baik daripadanya, karena Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah.” [QS. Shaad: 73-76]

Di ayat yang lain Allah ta’ala berfirman yang artinya :

“Berkata Iblis : “Aku sekali-kali tidak akan sujud kepada manusia yang Engkau telah menciptakannya dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk.” [QS. Al-Hijr : 33]

“Allah berfirman yang artinya : “Apakah yang menghalangimu untuk bersujud (kepada Adam) di waktu Aku menyuruhmu ?” Menjawab iblis “Saya lebih baik daripadanya : Engkau ciptakan saya dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah.” [QS. Al-A’raf : 12]

FANATIK BUTA PENGHALANG HIDAYAH

Demikian pula yang termasuk penghalang turunnya hidayah adalah lebih mendahulukan hawa nafsu ketimbang mengikuti perintah-perintah Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.

Padahal Allah ta’ala menyebutkan di dalam al-Qur’an :

“Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.” [QS. Al-Qashash : 50]

Termasuk yang menghalangi seseorang dari menerima kebenaran adalah taklid atau fanatik buta terhadap pendapat seseorang, kebiasaan nenek moyangnya, adat istiadat ataupun mazhab tertentu meskipun dia tahu bahwa pendapat tersebut bertentangan dengan petunjuk Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.

Sifat yang demikian ini sesungguhnya merupakan sifat dan perbuatan orang-orang musyrikin dahulu.

Allah ta’ala mengabarkan dalam al-Qur’an :

“Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab : “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.” “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui sesuatupun dan tidak mendapat petunjuk ?” [QS. Al-Baqarah : 170]

Sikap fanatik buta ini pada hakikatnya adalah gambaran sikap sombong, menjauh, membenci dan berpaling dari kebenaran.

Karena jika sekiranya seseorang itu memiliki sifat adil atau sportif, niat dan keinginan yang baik maka tentunya kebenaranlah yang dia harapkan dan dia utamakan.

Sehingga barangsiapa yang memang harapannya adalah mendapatkan kebenaran maka akan datang dan tampaklah baginya kebenaran tersebut serta mudah baginya untuk mengikutinya.

Namun sebaliknya, jika kebencian yang ada yang kemudian melahirkan sifat fanatik buta maka suatu hal yang mustahil untuk kebenaran itu menyapa.

Memang sudah sepantasnya bagi kita semua untuk banyak berkaca.

Menginstropeksi diri sudah sejauh dan sebesar apakah keinginan kita mendapatkan hidayah.

Atau justru malah sebaliknya, sulitnya hati kita untuk menerima kebenaran karena memang dalam hati kita masih menjamur benih-benih kebencian terhadap kebenaran tersebut. Fanatik buta menjadi salah satu buahnya, buah dari benci dan enggan menerima kebenaran.

Semoga Allah ta’ala senantiasa menolong kita di dunia dan akhirat serta menjauhkan diri kita dari segala sikap yang mencegah datangnya hidayah kepada kita.

Aamiin...

Wallaahu a’lam bish shawab...
Share:

CLICK TV DAN RADIO SUNNAH

Murottal Al-Qur'an

Listen to Quran

Jadwal Sholat

jadwal-sholat

Translate

TV Sunnah

POPULAR


Cari