HADITS-HADITS LEMAH DAN PALSU YANG GENTAYANGAN DIBULAN RAMADHAN


Hasil gambar untuk hadits palsu
1. “Kita telah kembali dari jihad yang kecil menuju jihad yang besar.” Para sahabat bertanya: “Apakah jihad yang besar itu?” Beliau bersabda: “Jihadnya hati melawan hawa nafsu.”

Menurut Al Hafidz Al Iraqi dalam Takhrijul Ihya (2/6) hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Az Zuhd. Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Takhrijul Kasyaf (4/114) juga mengatakan hadits ini diriwayatkan oleh An Nasa’i dalam Al Kuna.
Hadits ini adalah hadits palsu. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam di Majmu Fatawa (11/197), juga oleh Al Mulla Ali Al Qari dalam Al Asrar Al Marfu’ah (211). Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (2460) mengatakan hadits ini Munkar.

2. “Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, do’anya dikabulkan, dan amalannya pun akan dilipatgandakan pahalanya.”
[Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi di Syu’abul Iman (3/1437)].
Hadits ini dhaif, sebagaimana dikatakan Al Hafidz Al Iraqi dalam Takhrijul Ihya (1/310). Al Albani juga mendhaifkan hadits ini dalam Silsilah Adh Dha’ifah (4696).

3. Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika berbuka membaca doa: "Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu fataqabbal minni, innaka antas samii’ul ‘aliim.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya (2358), Adz Dzahabi dalam Al Muhadzab (4/1616), Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih (289/1), Ibnul Mulaqqin dalam Badrul Munir (5/710)
Ibnu Hajar Al Asqalani berkata di Al Futuhat Ar Rabbaniyyah (4/341) : “Hadits ini gharib, dan sanadnya lemah sekali”. Hadits ini juga didhaifkan oleh Asy Syaukani dalam Nailul Authar (4/301), juga oleh Al Albani di Dhaif Al Jami’ (4350). Dan doa dengan lafadz yang semisal, semua berkisar antara hadits lemah dan munkar.

4. Doa berbuka puasa yang tersebar dimasyarakat dengan lafadz:
اللهم لك صمت و بك امنت و على رزقك افطرت برحمتك يا ارحم الراحمين
"Allahumma laka sumtu wa bika mantu wa 'ala rizkika aftartu birohmatikayaa arhamarohimiin"
“Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, atas rezeki-Mu aku berbuka, aku memohon Rahmat-Mu wahai Dzat yang Maha Penyayang.”
Hadits ini tidak terdapat di kitab hadits manapun. Atau dengan kata lain, ini adalah hadits palsu. Sebagaimana dikatakan oleh Al Mulla Ali Al Qaari dalam kitab Mirqatul Mafatih Syarh Misykatul Mashabih: “Adapun doa yang tersebar di masyarakat dengan tambahan ‘wabika aamantu’ sama sekali tidak ada asalnya, walau secara makna memang benar.”

5. “Orang yang sengaja tidak berpuasa pada suatu hari di bulan Ramadhan, padahal ia bukan orang yang diberi keringanan, ia tidak akan dapat mengganti puasanya meski berpuasa terus menerus.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di Al’Ilal Al Kabir (116), oleh Abu Daud di Sunannya (2396), oleh Tirmidzi di Sunan-nya (723), Imam Ahmad di Al Mughni (4/367), Ad Daruquthni di Sunan-nya (2/441, 2/413), dan Al Baihaqi di Sunan-nya (4/228).

Hadits ini didhaifkan oleh Al Bukhari, Imam Ahmad, Ibnu Hazm di Al Muhalla (6/183), Al Baihaqi, Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid (7/173), juga oleh Al Albani di Dhaif At Tirmidzi (723), Dhaif Abi Daud (2396), Dhaif Al Jami’ (5462) dan Silsilah Adh Dha’ifah (4557).
6. “Jangan menyebut dengan ‘Ramadhan’ karena ia adalah salah satu nama Allah, namun sebutlah dengan ‘Bulan Ramadhan.'”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan-nya (4/201), Adz Dzaahabi dalam Mizanul I’tidal (4/247), Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (8/313), Ibnu Katsir di Tafsir-nya (1/310).
Ibnul Jauzi dalam Al Maudhuat (2/545) mengatakan hadits ini palsu. Namun, yang benar adalah sebagaimana yang dikatakan oleh As Suyuthi dalam An Nukat ‘alal Maudhuat (41) bahwa “Hadits ini dhaif, bukan palsu”. Hadits ini juga didhaifkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (8/313), An Nawawi dalam Al Adzkar (475), oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari (4/135) dan Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (6768).
Yang benar adalah boleh mengatakan ‘Ramadhan’ saja, sebagaimana pendapat jumhur ulama karena banyak hadits yang menyebutkan ‘Ramadhan’ tanpa ‘Syahru (bulan)’.

7. “Bulan Ramadhan bergantung di antara langit dan bumi. Tidak ada yang dapat mengangkatnya kecuali zakat fithri.”
Hadits ini disebutkan oleh Al Mundziri di At Targhib Wat Tarhib (2/157). Al Albani mendhaifkan hadits ini dalam Dhaif At Targhib (664), dan Silsilah Ahadits Dhaifah (43).
Yang benar, jika dari hadits ini terdapat orang yang meyakini bahwa puasa Ramadhan tidak diterima jika belum membayar zakat fithri, keyakinan ini salah, karena haditsnya dhaif. Zakat fithri bukanlah syarat sah puasa Ramadhan, namun jika seseorang meninggalkannya ia mendapat dosa tersendiri.

8. “Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Adz Dzahabi di Tartibul Maudhu’at (162, 183), Ibnu Asakir di Mu’jam Asy Syuyukh (1/186).
Hadits ini didhaifkan oleh di Asy Syaukani di Nailul Authar (4/334), dan Al Albani di Silsilah Adh Dhaifah (4400). Bahkan hadits ini dikatakan hadits palsu oleh banyak ulama seperti Adz Dzahabi di Tartibul Maudhu’at (162, 183), Ash Shaghani dalam Al Maudhu’at (72), Ibnul Qayyim dalam Al Manaarul Munif (76), Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Tabyinul Ujab (20).

9. “Barangsiapa memberi hidangan berbuka puasa dengan makanan dan minuman yang halal, para malaikat bershalawat kepadanya selama bulan Ramadhan dan Jibril bershalawat kepadanya di malam lailatul qadar.”
Hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Al Majruhin (1/300), Al Baihaqi di Syu’abul Iman (3/1441), Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Adh Dhuafa (3/318), Al Mundziri dalam At Targhib Wat Tarhib (1/152)
Hadits ini didhaifkan oleh Ibnul Jauzi di Al Maudhuat (2/555), As Sakhawi dalam Maqasidul Hasanah (495), Al Albani dalam Dhaif At Targhib (654).

Yang benar,orang yang memberikan hidangan berbuka puasa akan mendapatkan pahala puasa orang yang diberi hidangan tadi, berdasarkan hadits:
من فطر صائما كان له مثل أجره ، غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا
Siapa saja yang memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang lain yang berpuasa, ia akan mendapatkan pahala orang tersebut tanpa sedikitpun mengurangi pahalanya.” (HR. At Tirmidzi no 807, ia berkata: “Hasan .
.shahih”)

10. “Berpuasalah, kalian akan sehat.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Nu’aim di Ath Thibbun Nabawi sebagaimana dikatakan oleh Al Hafidz Al Iraqi di Takhrijul Ihya (3/108), oleh Ath Thabrani di Al Ausath (2/225), oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (3/227).
Hadits ini dhaif (lemah), sebagaimana dikatakan oleh Al Hafidz Al Iraqi di Takhrijul Ihya (3/108), juga Al Albani di Silsilah Adh Dha’ifah (253). Bahkan Ash Shaghani agak berlebihan mengatakan hadits ini maudhu (palsu) dalam Maudhu’at Ash Shaghani (51).

11. "Awal bulan Ramadhan itu adalah rahmat, tengahnya adalah maghfirah (ampunan) dan akhirnya merupakan pembebasan dari api neraka".
[HR Ibnu Abi Dunya, Ibnu Asakir, Dailami dan lain-lain lewat jalur periwayatan Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu]
Hadits ini sangat lemah. Silahkan lihat kitab Dha'if Jami'is Shagir, no. 2134 dan Faidhul Qadir, no. 2815.

12. "Orang yang berpuasa itu tetap dalam ibadah meskipun dia tidur di atas kasurnya".

Sanad hadits ini maudhu' (palsu), karena ada seorang perawi yang bernama Muhammad bin Ahmad bin Sahl. Orang ini termasuk pemalsu hadits, sebagaimana diterangkan oleh Imam adz-Dzahabi dalam kitab ad-Dhu'afa.
Silahkan, lihat kitab Silsilah ad-Dha'ifah wal Maudhu'ah, no. 653 dan kitab Faidhul Qadir, no. 5125

13. "Sekiranya manusia mengetahui apa yang ada pada bulan Ramadhan, niscaya semua umatku berharap agar Ramadhan itu sepanjang tahun".
Maudhu'. Ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah rahimahullah, no. 1886 lewat jalur periwayatan Jarîr bin Ayyub al Bajali, dari asy-Sya'bi dari Nafi' bin Burdah, dari Abu Mas'ud al-Ghifari- ia mengatakan, "Suatu hari, aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, "(lalu beliau menyebutkan hadits diatas).
An-Nasa'i dan Daru Quthni rahimahullah mengatakan, 'Matruk (orang yang haditsnya tidak dianggap).'"
Sumber :

Muraja'ah :
Ustadz Abdul Hakim Amir Abdat
Ustadz Aris Munandar


Share:

Shalat Iftitah, Pembuka Shalat Tarawih

Hasil gambar untuk sholat berjamaahDisunnahkan ketika ingin melaksanakan shalat malam dibuka dulu dengan dua raka’at ringan. Namun apakah sama berlakunya untuk shalat tarawih?

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذا قَامَ من اللَّيْل ليُصَلِّي افْتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bangun untuk shalat malam, beliau mulai shalatnya dengan dua rakaat ringan.”  (HR. Muslim, no.767).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذا قَامَ أحدكُم من اللَّيْل فليفتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين

“Apabila kalian bangun untuk shalat malam, mulailah dengan shalat dua rakaat ringan.” (HR. Muslim, no.768)

Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لأَرْمُقَنَّ صَلاَةَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اللَّيْلَةَ فَصَلَّى. رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Sungguh aku perhatikan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari, ternyata beliau memulai dengan shalat dua rakaat yang ringan. Kemudian beliau shalat dua rakaat dengan bacaan yang panjang sekali, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian beliau shalat witir sehingga semua menjadi 13 raka’at.” (HR. Muslim, no. 765).

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,

هَذَا دَلِيلٌ عَلَى اسْتِحْبَابِهِ لِيَنْشَطَ بِهِمَا لِمَا بَعْدَهُمَا

“Hadis-hadis tersebut merupakan dalil dianjurkannya memulai shalat malam dengan dua rakaat ringan, sebagai pemanasan untuk shalat-shalat setelahnya.” (Syarh Muslim, 6: 49).

Ini pertanda untuk pemanasan. Bagaimana jika ada shalat tarawih di awal malam?

Tentu pemanasannya sudah dengan shalat Isya dan shalat ba’diyah sebelumnya. Wallahu a’lam, seperti itu sudah dirasa cukup.

Ada fatwa pula dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin,

وسئل فضيلته : هل السنة في التراويح أن تفتتح في ركعتين خفيفتين كصلاة القيام أم لا ؟؟

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya mengenai apakah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa salalm dalam shalat tarawih membukanya dengan dua rakaat ringan sebagaimana dalam shalat tahajud?

أجاب : لا ،ليس هذا هوالسنة ، لأن صلاة القيام تفتتح بركعتين خفيفتين حيث ان الشيطان اذا نام الانسان عقد على قافيته ثلاث عقد، فاذا قام وذكر الله انحلت عقدة فاذا توضأ انحلت الثانية فاذا صلى انحلت الثالثة ولهذا كان مشروعا تخفيف الركعتين الأوليين من قيام الليل ليكون ذلك أسرع فيحلّ العقد .

Jawaban beliau rahimahullah, “Tidak, itu tidak sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena shalat tahajud itu dibuka dengan dua rakaat ringan. Jika seorang itu tidur maka setan memasang  tiga ikatan pada tengkuknya. Jika orang tersebut bangun dan berdzikir mengingat Allah maka lepaslah satu ikatan. Jika dia berwudhu maka lepaslah ikatan yang kedua. Jika dia mengerjakan shalat maka lepaslah ikatan ketiga. Oleh karena itu dituntunkan untuk mengerjakan dua rakaat tersebut dengan cepat agar semakin cepat hilangnya ikatan setan tersebut” (Arbain Sualan fi Fiqh Shiyam wa Fadhli Qiyam).

 

Yang dimaksudkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin adalah hadits berikut.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ

“Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan setan akan mengatakan, “Malam masih panjang, tidurlah!” Jika ia bangun lalu berdzikir pada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika dia berwudhu, lepas lagi satu ikatan. Kemudian jika dia mengerjakan sholat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari dia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, dia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari, no. 1142 dan Muslim, no. 776)

Kesimpulannya, tanpa dua rakaat ringan pun, sudah bisa dimulai shalat tarawih. Sedangkan dalam shalat malam atau tahajud, barulah diawali dengan dua rakaat ringan karena ada tidur sebelumnya sehingga butuh pemanasan. Cara melakukan dua rakaat ringan tersebut sama seperti melakukan shalat sunnah lainnya. Ada bacaan doa iftitah di rakaat pertama. Sedangkan di dua raka’at, ada bacaan surat Al-Fatihah dan surat lainnya.

 Semoga kita terus semangat dalam mengisi malam kita dengan shalat malam dan shalat tarawih di bulan Ramadhan.

@ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Sya’ban 1437 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam
Sumber : https://rumaysho.com/13447-shalat-iftitah-pembuka-shalat-tarawih.html

Share:

Cara Duduk Tasyahud, Iftirosy atau Tawarruk?

Hasil gambar untuk duduk tahiyatSegala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Permasalahan ini adalah permasalahan fiqhiyah yang seringkali diperdebatkan. Sebenarnya kita bisa saling tolelir dalam masalah ini jika memang didukung oleh dalil yang sama-sama kuat. Namun demikian ada yang menjadikan tata cara shalat semacam ini sebagai barometer ia ahlus sunnah ataukah bukan. “Tasyahud akhir haruslah iftirosy jika shalatnya dua raka’at”, inilah ciri ahlus sunnah. Demikianlah realita yang terjadi pada sebagian orang. Padahal yang benar dalam masalah ini ada silang pendapat di kalangan para ulama. Sehingga tidak tepat dikatakan bahwa tata cara tasyahud seperti tadi adalah barometer ahlus sunnah atau bukan.

Ringkasnya, artikel ini akan mengkaji lebih jauh, manakah pendapat terkuat dalam masalah ini. Apakah duduk tasyahud akhir pada shalat dua raka’at adalah iftirosy atau tawaruk. Tentu saja kesimpulan yang diambil adalah dari pemahaman dalil, bukan sekedar kata si A atau si B, juga didukung oleh kaedah fiqhiyah yang tepat dan berbagai kalam ulama.  Dengan memohon taufik dan ‘inayah Allah, semoga bermanfaat.

Apa itu Duduk Tawarruk dan Duduk Iftirosy?

Duduk iftirosy adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri kemudian menduduki kaki kiri tersebut. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menghamparkan kaki kiri ke depan (di bawah kaki kanan), dan duduknya di atas tanah/lantai.[1]

Sebagaimana yang sering kita lakukan, duduk iftirosy adalah duduk seperti pada tasyahud awwal dan duduk antara dua sujud. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk seperti pada tasyahud akhir pada shalat empat raka’at (seperti pada shalat Zhuhur).

Perselisihan Ulama

Dalam masalah duduk tasyahud terdapat perselisihan pendapat di kalangan para ulama. Perselisihan tersebut adalah sebagai berikut:

Pendapat pertama, yaitu pendapat Imam Malik dan pengikutnya, duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk tawarruk.  Hal ini sama antara pria dan wanita.

Pendapat kedua, yaitu pendapat Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, duduk tasyahud baik awal dan akhir adalah duduk iftirosy.

Pendapat ketiga, yaitu pendapat Imam Asy Syafi’i. Beliau membedakan antara duduk tasyahud awal dan akhir. Untuk duduk tasyahud awal, beliau berpendapat seperti Imam Abu Hanifah, yaitu duduk iftirosy. Sedangkan untuk duduk tasyahud akhir, beliau berpendapat seperti Imam Malik, yaitu duduk tawarruk. Jadi menurut pendapat ini, duduk pada tasyahud akhir yang terdapat salam –baik yang shalatnya sekali atau dua kali tasyahud- adalah duduk tawarruk. Duduk tawarruk terdapat pada setiap raka’at terakhir yang diakhiri salam karena cara duduk demikian terdapat do’a, bisa jadi lebih lama duduknya. Sehingga duduknya pun dengan cara tawarruk karena cara duduk seperti ini lebih ringan dari iftirosy. Cara duduk demikianlah yang kita sering saksikan di kaum muslimin Indonesia di sekitar kita yang banyak mengambil pendapat Imam Syafi’i.

Pendapat keempat, pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. Jika tasyahudnya dua kali, maka duduknya adalah tawarruk di raka’at terakhir. Namun jika tasyahudnya cuma sekali, maka duduknya di raka’at terakhir adalah duduk iftirosy.

Pendapat kelima, pendapat Ibnu Jarir Ath Thobari. Beliau berpendapat duduk tasyahud dengan tawarruk maupun iftirosy, semuanya dibolehkan. Alasannya karena semuanya diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi boleh memilih dengan dua cara duduk tersebut. Terserah mau melakukan yang mana. Ibnu ‘Abdil Barr sendiri lebih cenderung pada pendapat yang satu ini.[2]

Dalil Pendapat Pertama dan Kedua

Pendapat pertama: Imam Malik membangun pendapatnya berdasarkan hadits yang shahih dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

إِنَّمَا سُنَّةُ الصَّلاَةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِىَ الْيُسْرَى

“Sesungguhnya sunnah ketika shalat (saat duduk) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan menghamparkan (kaki) kirimu.”[3]

Dalil lain yang digunakan adalah hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- التَّشَهُّدَ فِى وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِى آخِرِهَا فَكُنَّا نَحْفَظُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ حِينَ أَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَّمَهُ إِيَّاهُ – قَالَ – فَكَانَ يَقُولُ إِذَا جَلَسَ فِى وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِى آخِرِهَا عَلَى وَرِكِهِ الْيُسْرَى

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan tasyahud kepadaku di pertengahan dan di akhir shalat. Kami memperoleh dari Abdullah, ia memberitahukan pada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan padanya. Ia berkata, “Jika beliau duduk di tasyahud awwal dan tasyahud akhir, beliau duduk tawarruk di atas kaki kirinya, lalu beliau membaca: …”[4]

Dalil di atas menyebutkan duduk tawarruk baik di pertengahan shalat maupun di akhir shalat.

Pendapat kedua: Imam Abu Hanifah berdalil tentang duduknya iftirosy baik pada tasyahud awwal dan akhir dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

وَكَانَ يَقُولُ فِى كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau duduk iftirosy dengan menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”[5]

Juga berdasarkan hadits Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata,

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى.

“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam shalat, beliau duduk iftirosy dengan menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”[6]

Dalam riwayat Tirmidzi, Wail bin Hujr berkata,

قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ قُلْتُ لأَنْظُرَنَّ إِلَى صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمَّا جَلَسَ – يَعْنِى – لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى

“Aku tiba di Madinah. Aku berkata, “Aku benar-benar pernah melihat shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau duduk yakni duduk tasyahud, beliau duduk iftirosy dengan membentangkan kaki kirinya. Ketika itu, beliau meletakkan tangan kiri di atas paha kiri. Beliau ketika itu menegakkan kaki kanannya.”[7]

Demikian pula diriwayatkan dari Amir bin ‘Abdullah bin Zubair, dari ayahnya (‘Abdullah bin Zubair) , ia berkata,

كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ ، افْتَرَشَ اْليُسْرَى ، وَنَصَبَ اْليُمْنَى

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika duduk pada dua raka’at, beliau duduk iftirosy dengan membentangkan kaki yang kiri, dan menegakkan kaki kanannya.”[8]

Riwayat di atas menyebutkan bahwa duduk iftirosy dilakukan di saat duduk ketika shalat, baik di waktu tasyahud maupun duduk yang lainnya, dan baik di raka’at terakhir atau di pertengahan.

Dalil Pendapat Ketiga dan Keempat

Pendapat ketiga (Imam Asy Syafi’i) dan pendapat keempat (Imam Ahmad), masing-masing memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah kedua pendapat tersebut menggabungkan seluruh riwayat yang menjelaskan tentang kedua jenis duduk tersebut, yaitu duduk iftirosy dan juga duduk tawarruk. Sehingga semua dalil yang dijadikan alasan oleh ulama Malikiyyah dan ulama Hanafiyyah sama-sama diamalkan oleh Imam Ahmad dan juga Imam Asy Syafi’i. Mereka juga sepakat dalam hal duduk tasyahud awwal, yaitu sama-sama iftirosy.

Sedangkan perbedaan kedua pendapat tersebut adalah dalam menyikapi duduk akhir antara shalat yang memiliki satu tasyahud dengan shalat yang memiliki dua tasyahud.

Jelaslah bahwa untuk menyebutkan alasan dan dalil dari pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i adalah berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih yang telah disebutkan pada dua pendapat sebelumnya. Ditambah lagi ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Atha’ bahwa beliau pernah duduk bersama beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu kami pun menyebutkan tentang shalatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Abu Humaid As-Sa’idi berkata,

أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ ، وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ، ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ ، فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا ، وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ ، فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ .

“Aku adalah orang yang paling menghafal di antara kalian tentang shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku melihatnya tatkala bertakbir, beliau menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya. Jika ruku’, beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Jika mengangkat kepalanya, beliau berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Jika sujud, beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya) dan menghadapkan jari-jari kakinya ke arah kiblat. Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy). Jika duduk pada raka’at terakhir, beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain (kaki kanan), dan duduk di atas lantai – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk).”[9]

Mengenai maksud “Jika duduk pada raka’at terakhir …”, Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, ”Dan dalam riwayat Abdul Hamid terdapat lafazh,

حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي يَكُوْنُ فِيْهَا التَّسْلِيْمُ.

“Sampai jika pada raka’at yang terdapat padanya salam”. Dan dalam riwayat Ibnu Hibban,

الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةُ الصَّلاَةِ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَرِ.

“(Pada raka’at) yang menjadi penutup shalat, maka beliau duduk tawarruk dengan mengeluarkan kaki kiri dan duduk di atas sisi kirinya.”

Ditambah oleh Ibnu Ishaq dalam riwayatnya,

ثُمَّ سَلَّمَ

”Lalu beliau mengucapkan salam”. Dan dalam riwayat ‘Isa dalam riwayat Ath Thahawi,

فَلَمَّا سَلَّمَ سَلَّمَ عَنْ يَمِينه سَلَام عَلَيْكُمْ وَرَحْمَة اللَّه وَعَنْ شِمَاله كَذَلِكَ

”Tatkala mengucapkan salam, maka beliau salam ke sebelah kanannya “salaamun ‘alaikum warahmatullah, dan ke sebelah kirinya pun seperti itu juga”. Dan dalam riwayat Abu ‘Ashim dari ‘Abdul Hamid dalam riwayat Abu Daud dan selainnya, mereka berkata -yaitu para shahabat yang disebutkan-,

صَدَقْت ، هَكَذَا كَانَ يُصَلِّي

“Engkau telah benar, memang demikian beliau shalat.”

Dalam riwayat Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (192), terdapat lafazh,

حَتَّى إِذَا كَانَتِ اْلقَعْدَةُ الَّتِي فِيْهَا اْلتَسْلِيْمُ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَجَلَسَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَرِ.

“Sehingga pada duduk yang terdapat salam (duduk tasyahud akhir), beliau menggeser kaki kirinya dan duduk dan beliau duduk tawarruk di atas sisi kirinya.”

Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (1/297), dan Ahmad (5/424), terdapat lafazh,

حَتَّى إِذَا كَانَتِ الرَّكْعَةُ الَّتِي تَنْقَضِي فِيْهَا الصَّلاَةُ.

“Sehingga pada raka’at yang diselesaikannya shalat padanya (raka’at terakhir)”.

Dalam riwayat An Nasaai (1262), terdapat lafazh,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ

“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk pada shalat dua raka’at yang diakhiri dengan salam, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk tawarruk di sisi kiri.”

Menguatkan Pendapat

Pendapat pertama dan kedua memiliki kelemahan karena berpegang pada satu macam dalil dan meninggalkan yang lainnya. Kedua pendapat ini disanggah oleh Ibnu Hazm rahimahullah,

علي وكلا القولين خطأ وخلاف للسنة الثابتة التي أوردنا

“Dan kedua pendapat tersebut kurang tepat dan menyelisihi ajaran (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang telah kami sebutkan.”[10]

Ditambah lagi kedua pendapat tersebut menyelisihi hadits Abu Humaid yang membedakan tata cara duduk tasyahud awwal dan akhir. Lihat saja dalam hadits Abu Humaid jelas-jelas terbedakan,

فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ .

“Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy). Jika duduk pada raka’at terakhir, beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain (kaki kanan), dan duduk di atas lantai – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk).”

Bagaimana dengan Pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i?

Abu Humaid membedakan antara duduk di akhir shalat dengan duduk yang bukan di akhir shalat. Tatkala beliau menjelaskan tentang duduk yang bukan akhir shalat, beliau menyebutnya dengan lafazh “Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirosy)”. Dari lafazh ini menunjukkan bahwa duduk iftirosy dilakukan di pertengahan shalat dan bukan akhir shalat. Lafadz “dua raka’at” bukanlah maksud dari riwayat ini, namun maksudnya adalah “raka’at yang bukan akhir shalat”. Alasannya adalah sebagai berikut:

Pertama: Lafazh setelahnya “Jika duduk pada raka’at terakhir” menunjukkan bahwa lafazh sebelumnya bermakna “yang bukan raka’at terakhir”.

Kedua: Mengambil pemahaman dari hadits bahwa yang dimaksud setiap yang shalatnya hanya ada sekali tasyahud, adalah duduk iftirosy, ini termasuk pemahaman yang lemah. Karena ini berarti berpegang pada mafhum ‘adad (penarikan kesimpulan dari suatu bilangan). Dalil semacam ini dinilai lemah oleh sebagian ulama. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

وَالتَّحْقِيقُ أَنَّ دَلاَلَةَ مَفْهُوم الْعَدَدِ لَيْسَتْ يَقِيْنِيَّة إِنَّمَا هِيَ مُحْتَمَلَةٌ

“Yang tepat, pemahaman mafhum al-‘adad tidaklah yakin, namun hanya bersifat kemungkinan”.[11]

Jika kita telah memahami hal ini, maka penyebutan “dua raka’at” yang disebutkan dalam hadits bukanlah maksud, namun maknanya adalah “duduk yang bukan raka’at terakhir”. Hal ini semakin dikuatkan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ

“Jika engkau duduk di pertengahan shalat, maka lakukanlah dengan thuma’ninah, duduklah iftirosy dengan menghamparkan paha kirimu -agar engkau duduk diatasnya-, lalu lakukanlah tasyahhud”[12]

Hadits berikut juga mendukung pendapat Imam Asy Syafi’i,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ

“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk pada shalat dua raka’at yang diakhiri dengan salam, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk tawarruk di sisi kiri.”[13] Di sini secara gamblang dikatakan bahwa beliau duduk tawarruk pada tasyahud akhir shalat dua raka’at (artinya, hanya ada sekali tasyahud).

Adapun hadits ‘Aisyah, Wail bin Hujr dan Abdullah bin Zubair, yang menjelaskan tentang duduk iftirosy, di situ tidak disebutkan secara terperinci apakah duduk tersebut dilakukan pada pertengahan ataukah pada akhir shalat, yang menunjukkan bahwa hadits tersebut global dan tidak tafshil (terperinci). Jika kita beramal berdasarkan keumuman duduk iftirosy dalam hadits tersebut, lalu bagaimana dengan keumuman hadits ‘Abdullah bin ‘Umar yang menyebutkan duduk tawarruk dalam shalat dan tidak merinci apakah duduk dipertengahan shalat ataukah di akhir shalat?!

Jika ada yang berkata, “Hadits Wail bin Hujr dan yang semisalnya menyebutkan cara duduk pada shalat dua raka’at, yang menunjukkan keumuman setiap shalat dua raka’at.”

Kami sanggah, “Hadits Ibnu ‘Umar lebih umum lagi, di mana Ibnu ‘Umar mengatakan “sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk)” dan beliau tidak menyebutkan raka’at ke berapa, dan shalatnya berapa raka’at. Jika Anda beramal dengan keumuman hadits Wail dan yang semisalnya, maka amalkan pula hadits ‘Abdullah bin ‘Umar secara umum, dengan duduk tawarruk pada setiap duduk ketika shalat.”

Demikian pula, kita mengetahui bahwa shalat yang memiliki satu tasyahud bukan hanya shalat yang berjumlah dua raka’at, namun di sana ada shalat yang berjumlah satu raka’at saja, seperti shalat witir, ada pula shalat tiga rakaat dengan satu tasyahhud, empat raka’at dengan satu tasyahhud, lima raka’at dengan satu tasyahhud, tujuh raka’at di mana beliau duduk tasyahhud pada raka’at keenam dan tidak salam, lalu bangkit menuju raka’at yang ketujuh lalu salam, sembilan raka’at dan beliau duduk diraka’at yang kedelapan dan tidak salam, lalu melanjutkan ke raka’at yang kesembilan lalu salam. Nah, bagaimana Anda menyikapi shalat tersebut? Sementara shalat tersebut hanya menyebutkan shalat yang “dua raka’at”. Namun jika kita memahaminya sebagaimana yang dipahami oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, maka setiap permasalahan tentang tata cara duduk tersebut dapat dipahami dengan baik berdasarkan hadits-hadits yang datang menjelasakan tentang permasalahan ini.

Kesimpulan, hadits Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu adalah hadits yang menjelaskan tentang tata cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seluruh shalat, apakah itu shalat yang memiliki satu tasyahhud, maupun yang memiliki dua tasyahhud. Jika duduk dilakukan di pertengahan shalat, maka yang dilakukan adalah duduk iftirosy, dan jika duduk dilakukan pada akhir shalat, maka yang dilakukan adalah duduk tawarruk. Sedangkan selain hadits Abu Humaid merupakan hadits yang bersifat umum (belum terperinci). Maka hadits yang bersifat global tersebut semestinya dibawa kepada hadits Abu Humaid yang merinci dan menjelaskan. Sebagaimana kaedah ini sudah diketahui bersama dalam kaedah ushul. Wallahul muwaffiq.

Dari kesimpulan ini juga menunjukkan lemahnya pendapat kelima yang mengatakan bolehnya memilih duduk mana saja yang diinginkan.

Pendukung dari Pendapat Ulama

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,

وَفِي هَذَا الْحَدِيث حُجَّة قَوِيَّة لِلشَّافِعِيِّ وَمَنْ قَالَ بِقَوْلِهِ فِي أَنَّ هَيْئَة الْجُلُوس فِي التَّشَهُّد الْأَوَّل مُغَايِرَة لِهَيْئَةِ الْجُلُوس فِي الْأَخِير ، وَخَالَفَ فِي ذَلِكَ الْمَالِكِيَّة وَالْحَنَفِيَّة فَقَالُوا : يُسَوِّي بَيْنهمَا ، لَكِنْ قَالَ الْمَالِكِيَّة : يَتَوَرَّك فِيهِمَا كَمَا جَاءَ فِي التَّشَهُّد الْأَخِير ، وَعَكَسَهُ الْآخَرُونَ . وَقَدْ قِيلَ فِي حِكْمَة الْمُغَايَرَة بَيْنهمَا أَنَّهُ أَقْرَب إِلَى عَدَم اِشْتِبَاه عَدَد الرَّكَعَات ، وَلِأَنَّ الْأَوَّل تَعْقُبهُ حَرَكَة بِخِلَافِ الثَّانِي ، وَلِأَنَّ الْمَسْبُوق إِذَا رَآهُ عَلِمَ قَدْر مَا سُبِقَ بِهِ ، وَاسْتَدَلَّ بِهِ الشَّافِعِيّ أَيْضًا عَلَى أَنَّ تَشَهُّد الصُّبْح كَالتَّشَهُّدِ الْأَخِير مِنْ غَيْره لِعُمُومِ قَوْلُهُ ” فِي الرَّكْعَة الْأَخِيرَة ” ، وَاخْتَلَفَ فِيهِ قَوْل أَحْمَد ، وَالْمَشْهُور عَنْهُ اِخْتِصَاص التَّوَرُّك بِالصَّلَاةِ الَّتِي فِيهَا تَشَهُّدَانِ

“Hadits ini merupakan argumen yang kuat bagi Imam Asy Syafi’i dan yang sependapat dengannya bahwa keadaan duduk pada tasyahud awwal berbeda dengan duduk pada tasyahud terakhir. Ulama Malikiyyah dan Hanafiyyah menyelisihi hal tersebut dan berpendapat bahwa duduk tasyahud awwal dan akhir itu sama. Ulama Malikiyyah berpendapat, duduk tasyahud awwal dan akhir itu sama-sama tawarruk. Sedangkan ulama Hanafiyyah berpendapat sebaliknya, keduanya sama-sama duduk iftirosy.

Ada yang berpendapat bahwa mengapa berbeda antara tasyahud awwal dan akhir karena hikmahnya adalah supaya bisa membedakan jumlah raka’at. Tasyahud awwal masih ada gerakan setelah itu, sedangkan tasyahud akhir tidak demikian. Begitu pula jika ada makmum masbuq (yang telat datang), maka ia dapat mengetahui berapa raka’at yang telah dilakukan (oleh jama’ah). Imam Asy Syafi’i juga beralasan bahwa duduk tasyahud ketika shalat Shubuh sama dengan keadaan tasyahud akhir untuk shalat lainnya karena dalilnya umum yaitu disebutkan dalam hadits,

فِي الرَّكْعَة الْأَخِيرَة

“Di raka’at terakhir.”

Imam Ahmad sendiri memiliki pendapat yang berbeda-beda. Namun yang masyhur dari beliau, dikhususkan duduk tawarruk ketika tasyahud akhir pada shalat yang memiliki dua kali tasyahud.”[14]

Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah berkata,

قال الشافعي والاصحاب فحديث ابى حميد واصحابه صريح في الفرق بين التشهدين وباقى الاحاديث مطلقة فيجب حملها علي موافقته فمن روى التورك اراد الجلوس في التشهد الاخير ومن روى الافتراش اراد الاول وهذا متعين للجمع بين الاحاديث الصحيحة لا سيما وحديث أبى حميد وافقه عليه عشرة من كبار الصحابة رضي الله عنهم والله أعلم

Imam Asy Syafi’i dan pengikutnya berkata, “Hadits Abu Humaid dan para sahabatnya secata tegas membedakan antara duduk tasyahhud awwal dan akhir. Sedangkan hadits-hadits yang lainnya adalah hadits yang sifatnya mutlak. Sehingga wajib untuk dipahami dengan hadits yang cocok dengannya. Hadits yang meriwayatkan duduk tawarruk, yang dimaksud adalah duduk pada tasyahud akhir. Sedangkan hadits yang meriwayatkan duduk iftirosy, yang dimaksud adalah tasyahud awwal. Inilah cara yang tepat dilakukan untuk menggabungkan hadits-hadits yang shahih. Terlebih lagi hadits Abu Humaid telah disetujui oleh sepuluh orang dari para pembesar sahabat radhiyallahu anhum. Wallahu a’lam.”[15]

Al Mubarakfuri rahimahullah berkata,

وَالْإِنْصَافُ أَنَّهُ لَمْ يُوجَدْ حَدِيثٌ يَدُلُّ صَرِيحًا عَلَى اِسْتِنَانِ الْجُلُوسِ عَلَى الرِّجْلِ الْيُسْرَى فِي الْقَعْدَةِ الْأَخِيرَةِ ، وَحَدِيثُ أَبِي حُمَيْدٍ مُفَصَّلٌ فَلْيُحْمَلْ الْمُبْهَمُ عَلَى الْمُفَصَّلِ اِنْتَهَى .

“Pendapat yang lebih tepat, tidak didapatkan satu pun hadits yang menunjukkan secara gamblang tentang disunnahkannya duduk di atas kaki kiri (duduk iftirasy) pada duduk tasyahud terakhir. Hadits Abu Humaid jelas sudah terperinci. Sehingga hadits yang bersifat global dibawa maknanya kepada yang terperinci.”[16]

Abuth Thoyyib rahimahullah berkata,

وَفِي حَدِيث أَبِي حُمَيْدٍ حُجَّة قَوِيَّة صَرِيحَة عَلَى أَنَّ الْمَسْنُون فِي الْجُلُوس فِي التَّشَهُّد الْأَوَّل الِافْتِرَاش وَفِي الْجُلُوس فِي الْأَخِير التَّوَرُّك وَهُوَ مَذْهَب الشَّافِعِيّ وَهُوَ الْحَقّ عِنْدِي وَاَللَّه تَعَالَى أَعْلَم .

“Di dalam hadits Abu Humaid, hadits tersebut merupakan argumen yang amat kuat dan tegas bahwa yang disunnahkan pada duduk tasyahud awwal adalah iftirosy dan duduk tasyahhud akhir adalah tawarruk. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i. Inilah yang menurutku lebih tepat. Wallahu Ta’ala a’lam. ”[17]

Asy-Syaukani  rahimahullah mengatakan:

وَالتَّفْصِيلُ الَّذِي ذَهَبَ إلَيْهِ أَحْمَدُ يَرُدُّهُ قَوْلُ أَبِي حُمَيْدٍ فِي حَدِيثِهِ الْآتِي { فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْأَخِيرَةِ } . وَفِي رِوَايَةٍ لِأَبِي دَاوُد حَتَّى { إذَا كَانَتْ السَّجْدَةُ الَّتِي فِيهَا التَّسْلِيمُ }

“Pendapat yang dirinci oleh Imam Ahmad tertolak sendirinya dengan ucapan Abu Humaid dalam haditsnya “jika duduk pada raka’at terakhir”, dan pada riwayat Abu Dawud “hingga pada raka’at yang padanya terdapat salam”.[18]

Pendapat Imam Asy Syafi’i ini dikuatkan pula oleh Ibnu Hazm rahimahullah. Ibnu Hazm rahimahullah berkata,

فَفِيْ الصَّلاَةِ أَرْبَعُ جَلَسَاتٍ : جِلْسَةُ بَيْنَ كُلِّ سَجْدَتَيْنِ, وَجِلْسَةُ إِثْرِ السَّجْدَةِ الثَّانِيَّةِ مِنْ كُلِّ رَكْعَةٍ, وَجِلْسَةُ لِلتَّشَهُّدِ بَعْدَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَّةِ, يَقُوْمُ مِنْهَا إِلىَ الثَّالِثَةِ فِيْ اْلمَغْرِبِ, وَاْلحَاضِرُ فِيْ الظُّهْرِ وَاْلعَصْرِ وَاْلعِشَاءِ اْلآخِرَةِ, وَجِلْسَةُ لِلتَّشَهُّدِ فِيْ آخِرِ كُلِّ صَلاَةٍ, يُسَلِّمُ فِيْ آخِرِهَا. وَصِفَةُ جَمِيْعِ اْلجُلُوْسِ اْلمَذْكُوْرِ أَنْ يَجْعَلَ أَلِيْتِهِ اْليُسْرَى عَلَى بَاطِنِ قَدَمِهِ اْليُسْرَى مُفَتَرِشًا لِقَدَمِهِ, وَيَنْصِبُ قَدَمَهُ اْليُمْنَى ,رَافِعًا لِعَقِبِهَا,مُجَلِّسُا لَهَا عَلَى بَاطِنِ أَصَابِعِها, إِلاَّ اْلجُلُوْس الّذِيْ يَلِي السَّلاَم مِنْ كُلِّ صَلاَةٍ, فَإِنَّ صِفَتَهُ أَنْ يَفْضِيَ بِمَقَاعِدِهِ إِلىَ مَا هُوَ جَالِسٌ عَلَيْهِ, وَلاَ يَجْلِس عَلىَ بَاطِنِ قَدَمِهِ فَقَطّ

“Di dalam shalat ada empat keadaan duduk, yaitu duduk di antara dua sujud, duduk setelah sujud kedua dari setiap raka’at (duduk istirahat, pen), duduk tasyahud setelah raka’at kedua (bangkit menuju raka’at ketiga pada shalat maghrib, dan shalat muqim [orang yang menetap, tidak bersafar] pada shalat Zhuhur, Ashar dan Isya), dan duduk untuk tasyahud pada akhir setiap shalat yang dia mengucapkan salam pada akhirnya. Tata cara semua duduk yang disebutkan adalah dengan menjadikan bokong kirinya berada di atas telapak kaki kirinya dengan menidurkan kakinya tersebut, menegakkan kaki kanan, mengangkat tumitnya mendudukkannya diatas bagian dalam jari jemari (kakinya) tersebut (maksudnya, melakukan duduk iftirasy, pen). Kecuali untuk duduk yang diikuti dengan salam dari setiap shalat (duduk tasyahud akhir), maka caranya adalah dengan duduk di lantai, dan bukan duduk di atas telapak kaki kirinya (maksudnya, melakukan duduk tawarruk, pen).”[19]

Penutup

Pembahasan ini menunjukkan bahwa  pendapat terkuat adalah yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i. Ketika tasyahud awal, duduknya adalah iftirosy. Ketika tasyahud akhir –baik yang dengan sekali atau dua kali tasyahud- adalah dengan duduk tawarruk. Demikian pendapat terkuat dari hasil penelitian kami terhadap dalil-dalil yang ada.[20]

Semoga pembahasan ini semakin memberikan pencerahan pada kaum muslimin. Sekali lagi ini adalah masalah khilafiyah yang masih bisa kita saling toleransi. Sehingga tidak tepat menjadikan masalah ini sebagai masalah manhajiyah, yang jadi barometer seseorang ahlus sunnah ataukah bukan. Hanya Allah yang beri taufik.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

 

Diselesaikan di malam hari, 10 Syawal 1431 H (18/09/2010) di Panggang-GK

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com

[1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/347.

[2] Lihat Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al Maliki, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan ketiga, 1428 H, hal. 129; Fathul Bari, Ibnu Rajab Al Hambali, Asy Syamilah, 6/69-70.

[3] HR. Bukhari no. 827.

[4] HR. Ahmad 1/459. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad riwayat ini hasan. Namun sebagian ulama melemahkan hadits ini.

[5] HR. Muslim no. 498.

[6] HR. Ibnu Khuzaimah 1/343. Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih.

[7] HR. Tirmidzi no. 292. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih.

[8] HR. Ibnu Hibban 5/270. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad riwayat ini qowi (kuat)

[9] HR. Bukhari no. 828.

[10] Al Muhalla, Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub, 4/127.

[11] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 3/122

[12] HR. Abu Daud no. 860. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[13] HR. An Nasai no. 1262. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[14] Fathul Bari, 2/309.

[15] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 3/451.

[16] Tuhfatul Ahwadzi, Abul ‘Ala Al Mubarakfuri, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 2/156.

[17] ‘Aunul Ma’bud, Aabadi Abuth Thoyyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1415, 3/171.

[18] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ Al Islam, 4/15.

[19] Al Muhalla, 4/125.

[20] Tulisan ini banyak terinspirasi dari tulisan Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal –semoga Allah selalu memberkahi beliau dalam kebaikan- pada link http://kuliahsyariah.multiply.com/journal/item/197.
Print Friendly Version of this pagePrint Get a PDF version of this webpagePDF

Duduk Tasyahud Awal Disebut Duduk Iftiros Apa Itu Duduk Iftirasy Duduk Tahiyat Awal Duduk Iftirash

Sumber : https://rumaysho.com/1259-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html

Share:

Orang terakhir masuk surga

Hasil gambar untuk surgaBagaimana nasib orang yang terakhir masuk surga?

Ibnu Mas’ud berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya aku tahu siapa orang yang paling terakhir dikeluarkan dari neraka dan paling terakhir masuk ke surga. Yaitu seorang laki-laki yang keluar dari neraka dengan merangkak.
Kemudian Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau, masuklah engkau ke surga.”

Ia pun mendatangi surga, tetapi ia membayangkan bahwa surga itu telah penuh.
Ia kembali dan berkata, “Wahai Rabbku, aku mendatangi surga tetapi sepertinya telah penuh.”
Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau dan masuklah surga.”
Ia pun mendatangi surga, tetapi ia masih membayangkan bahwa surga itu telah penuh.
Kemudian ia kembali dan berkata, “Wahai Rabbku, aku mendatangi surga tetapi sepertinya telah penuh.”

Allah berfirman kepadanya, “Pergilah engkau dan masuklah surga, karena untukmu surga seperti dunia dan sepuluh kali lipat darinya.”
Orang tersebut berkata, “Apakah Engkau memperolok-olokku atau menertawakanku, sedangkan Engkau adalah Raja Diraja?”

Ibnu Mas’ud berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa sampai tampak gigi geraham beliau. Kemudian beliau bersabda, “Itulah penghuni surga yang paling rendah derajatnya.” HR. Bukhari no. 6571, 7511 dan Muslim no. 186).

Hadits di atas menunjukkan bahwa manusia biasa melanggar janji. Oleh karena itu, lelaki tersebut tercengang karena melihat janji Rabbnya. Ia merasa bahwasanya ia akan diremehkan atau diberi sesuatu yang remeh. Padahal Allah tidak mungkin mengingkari janjinya.

إِنَّ اللَّهَ لَا يُخْلِفُ الْمِيعَادَ
“Sesungguhnya Allah tidaklah mengingkari janjinya.” (QS. Ali Imran: 9). Jika Allah berjanji pasti ditepati.

Hadits di atas juga menunjukkan bahwa kedudukan penduduk surga yang paling rendah akan mendapatkan kenikmatan 10 kali lipat dari kenikmatan dunia. Sungguh nikmat yang luar biasa.
Hadits di atas juga menunjukkan pelajaran bahwa jika orang beriman yang masih memiliki iman walaupun kecil, ketika masuk neraka, tidak akan kekal di dalamnya. Berbeda dengan keyakinan sebagian kalangan yang meyakini bahwa jika ada yang masuk neraka tak bisa keluar-keluar lagi darinya.

Semoga Allah memasukkan kita dalam surga dengan mudah dan terselamatkan dari siksa neraka.


Referensi:
Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 3: 314
Selesai disusun di Gunungkidul @DarushSholihin, menjelang Maghrib 27 Jumadats Tsaniyyah 1436H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Share:

"MEMANGKAS JENGGOT ADALAH SESUATU HAL YANG DILARANG"

Hasil gambar untuk jenggotSaudaraku, perlulah engkau tahu bahwa memangkas jenggot adalah suatu hal yang terlarang berdasarkan alasan-alasan berikut:

Pertama: Menyelisihi Perintah Nabi

Memelihara jenggot diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. Berdasarkan kaedah yang sudah dikenal oleh para ulama bahwa hukum asal suatu perintah adalah wajib. Jadi, jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Biarkanlah jenggot”, karena itu adalah kalimat perintah, maka hukumnya adalah wajib
.
Perintah ini bisa beralih menjadi sunnah (dianjurkan) jika memang ada dalil yang memalingkannya. Namun dalam masalah membiarkan (memelihara) jenggot tidak ada satu dalil pun yang bisa memalingkan dari hukum wajib. Sehingga memelihara jenggot dan tidak memangkasnya adalah suatu kewajiban.

Di antara hadits yang menunjukkan bahwa hal ini termasuk perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga menghasilkan hukum wajib adalah hadits berikut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.”[1]

Ibnu ‘Umar berkata,
.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.”[2]
.
Yang dimaksud dengan membiarkan jenggot adalah membiarkannya sebagaimana adanya[3], artinya jenggot tidak boleh dipangkas.
.
Kedua: Tasyabbuh (Menyerupai) Orang Kafir

Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
.
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.”[4]
.

Jadi Apa Hukum Memangkas Jenggot?

Berdasarkan dalil-dalil yang telah kami bawakan, kami dapat menyimpulkan bahwa hukum memangkas jenggot adalah haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
.
“Memangkas jenggot itu diharamkan.”[8]

Imam Asy Syafi’i sendiri dalam Al Umm berpendapat bahwa memangkas jenggot itu diharamkan sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Ar Rif’ah ketika menyanggah ulama yang mengatakan bahwa mencukur jenggot hukumnya makruh.[9]
.
Rumaysho.com

Baraakallahu fiikum wa Jazaakumullahu Khairan
Share:

CLICK TV DAN RADIO SUNNAH

Murottal Al-Qur'an

Listen to Quran

Jadwal Sholat

jadwal-sholat

Translate

TV Sunnah

POPULAR


Cari