DALIL ALQURAN TENTANG HARAMNYA MUSIK

10 Padang Gurun Pasir Paling Populer di Dunia

Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7).

Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan لَهْوَ الْحَدِيثِ “lahwal hadits” dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa’ Al Bakri –rahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsir ayat tersebut, lantas beliau –radhiyallahu ‘anhu- berkata,
الغِنَاءُ، وَالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلاَث َمَرَّاتٍ.

“Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali.
 
HADITS TENTANG HARAMNYA NYANYIAN DAN MUSIK

Telah jelas keharaman musik dilihat dr Hadits dibwah ini :

 Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Ghanm al-Asy’ari, dia berkata, “Abu ‘Amir atau Abu Malik al-Asy’ari Radhiyallâhu 'anhu telah menceritakan kepadaku, demi Allâh, dia tidak berdusta kepadaku, dia telah mendengar Rasûlullâh Shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda:

 "Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik. Dan beberapa kelompok orang sungguh akan singgah di lereng sebuah gunung lalu seseorang penggembala -yaitu orang fakir- mendatangi mereka dengan binatang ternak mereka, untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami besok hari.’ Kemudian Allâh mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allâh mengubah sebagian dari mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat."

Seandainya Musik itu tidak HARAM maka pasti Rasulullaah tdk akan menyandingkannya dengan sesuatu yg sudah jelas2 haram seperti Zina,Khamr dll.
 
Ibnu Abas r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Ada sepuluh golongan dari umatku yang tidak akan masuk surga, kecuali bagi yang bertobat. Mereka itu adalah al-qalla’, al-jayyuf, al-qattat, ad-daibub, ad-dayyus, shahibul arthabah, shahibul qubah, al-’utul, az-zanim, dan al-’aq li walidaih.

....Rasulullah ditanya lagi, “Siapakah shahibul arthabah itu?” Beliau menjawab, “Penabuh gendang besar.”
 
Rasulullah saw. ditanya, “Siapakah shahibul qubah itu?” Beliau menjawab, “Penabuh gendang kecil.”

sekarang bagaimana nasib musikus.. entah itu penyanyi, drummer, gitaris, bassis, keyboardis, penabuh gendang (rebana) dll ?

pada asal nya musik memang dilarang dlm islam..

Dari Abu Malik Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ

“Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.”
 
Empat Ulama Madzhab Mencela Nyanyian

 1. Imam Abu Hanifah. Beliau membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa.[13].

   2. Imam Malik bin Anas. Beliau berkata, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.”

   3. Imam Asy Syafi’i. Beliau berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.

   4. Imam Ahmad bin Hambal. Beliau berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.”

Berikut bebrapa kalam para ulama' salaf ttg musik :

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Imam Empat, mereka telah bersepakat mengharamkan alat-alat musik yang merupakan alat-alat permainan yang tidak berguna.” (Minhaj As-Sunnah: 3/439).

 Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata, “Hendaknya diketahui bahwa jika rebana, penyanyi wanita, dan nyanyian sudah berkumpul maka mendengarnya adalah haram menurut semua imam mazhab dan selain mereka dari para ulama kaum muslimin.” (Ighatsah Al-Luhfan: 1/350).

 Al-Albani rahimahullah berkata dalam Tahrim Alat Ath-Tharb hal. 105 berkata, “Para ulama dan fuqaha -dan di antara mereka ada Imam Empat- telah bersepakat mengharamkan alat-alat musik, guna mengikuti hadits-hadits nabawiah dan atsar-atsar dari para ulama salaf.”

 Yazid bin Al Walid mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.”

 ‘Umar bin ‘Abdul Aziz pernah menulis surat kepada guru yang mengajarkan anaknya, isinya adalah, ”Hendaklah yang pertama kali diyakini oleh anak-anakku dari budi pekertimu adalah kebencianmu pada nyanyian. Karena nyanyian itu berasal dari setan dan ujung akhirnya adalah murka Allah. Aku mengetahui dari para ulama yang terpercaya bahwa mendengarkan nyanyian dan alat musik serta gandrung padanya hanya akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, menjaga diri dengan meninggalkan nyanyian sebenarnya lebih mudah bagi orang yang memiliki kecerdasan daripada bercokolnya kemunafikan dalam hati.”

Adapun musik yg dihalalkan disebutkan dlm hadits dibwah ini :

Syaikh Muhammad Bin Jamil Zainu Rahimahullaah Mengatakan, : „ Nyanyian Yang Dibolehkan Adalah :

1. Nyanyian Pada Hari Raya (‘Idul Fithri Dan ‘Idul Adh-ha )

 Dalilnya Adalah Hadits’ Aisyah Radhiyallaahu’Anha,” Rasulullah Shallallaahu’ Alaihi Wa Sallam Masuk Menemuinya (‘Aisyah ), Sedangkan Dekatnya Ada Dua Anak Gadis Yang Sedang Memukul Rabana ( Dalam Satu Riwayat : Disisiku Ada Dua Anak Gadis Yang Sedang Bernyanyi ) Maka Abu Bakar Membentak Keduanya, Lalu Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Bersabda, : “ Biarkanlah Mereka, Karena Setiap Kaum Memiliki Hari Raya, Dan Hari Raya Kita Adalah Hari Ini,”

( Muttafaq’Alaih : HR. Al-Bukhari no.949, 952, 987, 2906, 3529, 3931 ) Dan Muslim no. 892 ).

 2. Nyanyian Disertai Tabuhan Rebana Pada Saat Pernikahan Dengan Tujuan Untuk Mengumumkan Pernikahan Dan Memberi Motivasi Untuk Melakukannya.Dalilnya Adalah Sabda Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam,” Pembeda Antara Perkara Yang Halal Dan Yang Haram Pada Pesta Pernikahan Adalah Rebana Dan Pengumuman Nikah ( Shahih : HR.Ahmad ( III/418. IV/259 ), An-Nasa-i ( VI/127-128 ), At-Tirmidzi
( no. 1088 ), Ibnu Majah ( no. 1896 ) Dan Al-Hakim ( II/183 ).

3. Nyanyian ( Sya’ir ) Islami Pada Saat Bekerja Yang Dapat Membantu Menumbuhkan Semangat, Terlebih lagi Bila Di Dalamnya Terdapat Do’a. Diriwayatkan Bahwa Nabi Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Menggali Parit Bersama Para Shahabatnya Sambil Mengikuti Ucapan Ibnu Rawaahah : “ Demi Allah, Kalau Bukan Karena Allah, Kami Tidak Mendapat Petunjuk, Kami Tidak Puasa Dan Tidak Shalat. ( Ya Allah ) Turunkanlah Ketenangan Atas Kami Dan Teguhkan Kami Jika Bertemu Musuh Orang-Orang Musyrik Telah Menganiaya Kami, Jika Mereka Membuat Fitnah, Kami Menolaknya ( Shahih : HR. Al-Bukhari ( no.2837 ,3034 ,4104, 4106, 6620, 7236 ).

 4. Nyanyian ( Sya’ir ) Yang Berisi Ajakan Mentauhidkan Allah Ta’Ala, Mencintai Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam, Menganjurkan Jihad Fii Sabiilillaah, Mengokohkan Akhlak, Atau Mengajak Untuk Saling Mencintai Dan Tolong-Menolong Sesama Muslim, Atau Menyebutkan Kebaikan-Kebaikan Islam.

5. Dan Alat Musik Yang Dibolehkan Hanyalah Dengan Memakai Rebana ( Tanpa Kerincingan ) Saja, Itupun Dilakukan Pada Saat Hari Raya Dan Pernikahan Dan Dimainkan Oleh Gadis-Gadis Kecil ( Yang Belum Baligh ). Selama-Lamanya Rebana Tidak Boleh Dimainkan Oleh Laki-Laki karena Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Tidak Pernah Menggunakannya Dan Tidak Pula Para Shahabat Sepeninggal Beliau.

 YG GA MAU WAJAHNYA JADI KERA DAN BABI DI AKHIR ZAMAN SILAHKAN DIJAUHI TUH MUSIK

Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Bersabda : “ Akan Terjadi Di Akhir Zaman, Ditenggelamkannya Manusia Kedalam Bumi, Dihujani Dengan Lemparan Batu, Dan Diubah Rupanya ( Menjadi Kera Dan Babi ) Yaitu Jika Telah Tampak ( Dihalalkannya ) Alat-Alat Musik Dan Para Biduanita Serta Dihalalkannya Khamr ( Minuman Keras ) ( Shahih Li Ghairihi : HR. Ibnu Abid Dun-ya Dalam Dzammul Malaahi ( no.1).Ath-Thabrani Dalam Al-Mu`Jamul Kabiir ( VI/150,no. 5810 ).

 Dari Sahl Bin Sa`ad Radhiyallaahu`Anhu Dan At-Tirmidzi ( no. 2212 ) Dari`Imran Bin Hushain Radhiyallaahu`Anhu. Dishahihkan Oleh Syaikh Al-Albani Dalam Shahiih Al-Jaami`ish Shaghiir ( no. 3665 ) Dan Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah (No.2203).

afwan jika ada suatu kesalahan,krn kesalahan datangnya dari saya,dan kebenaran itu datangnya dr Allah SWT

 Waallahu a'lam

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CLICK TV DAN RADIO SUNNAH

Murottal Al-Qur'an

Listen to Quran

Jadwal Sholat

jadwal-sholat

Translate

TV Sunnah

POPULAR


Cari