SHOLAT MENGGUNAKAN SENDAL

 tersesat di padang pasir Saudi ...

Dari Abu Maslamah Sa’id bin Yazid beliau berkata,

سألتُ أنسَ بنَ مالكٍ: أكان النبيُّ صلى الله عليه وسلم يُصلي في نَعْلَيه قال: نعم

“Aku bertanya kepada Anas bin Malik, ‘apakah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah shalat memakai sandai?’ Beliau menjawab, ‘ya’” (HR. Al-Bukhari no. 386).

Dari Abdullah bin Syikhir radhiallahu’anhu beliau mengatakan,

صَلَّيتُ مع رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فرأَيْتُه تَنَخَّعَ ، فدَلَكَها بنعلِه

“Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan aku melihat beliau meludah (ke tanah) lalu menggosok ludahnya (di tanah) dengan sandalnya” (HR. Muslim no. 554).

Dari ‘Amr bin Harits Al-Makhzumi radhiallahu’anhu, beliau berkata,

رأيتُ رسولَ اللهِ يصلِّي في نعلَينِ مَخْصوفتَينِ

“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan memakai sepasang sandal yang memiliki mikhshaf” (HR. At Tirmidzi dalam Asy Syamail Al Muhammadiyyah no. 76, dishahihkan Al-Albani dalam Mukhtashar Asy Syamail no. 65).

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu beliau mengatakan,

رأيت رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم يصلي حافيا ومنتعلا

“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan tanpa alas kaki dan pernah juga dengan memakai sandal” (HR. Abu Daud no.653, Al-Albani dalam Shahih Abu Daud mengatakan hasan shahih).

Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa shalat memakai sandal adalah hal yang disyariatkan dan tidak terlarang. Namun bukan sesuatu yang dilakukan terus-menerus oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, sebagaimana ditegaskan dalam sebagian riwayat di atas bahwa beliau terkadang melakukannya dan terkadang tidak. Maka yang paling tepat dalam mengamalkan sunnah ini adalah terkadang shalat memakai sandal dan terkadang tidak.

Dan sebagian ulama memaknai bahwa kebolehan shalat memakai sandai ini dalam rangka memberikan rukhshah (kemudahan) yang dilakukan ketika ada kebutuhan. Seperti ketika shalat di luar bangunan, ketika di tengah tanah lapang, ketika di perjalanan, ketika shalat di rumah ketika lantai sangat dingin, dan semisalnya yang memang dibutuhkan kemudahan untuk shalat memakai sandal.

Artikel Muslim.or.id

Share:

BERATNYA URUSAN DARAH SEORANG MUSLIM

Mengenal Gurun Arab atau Arabian Desert ...

Ketahuilah bahwa urusan pertama kali yang kelak di hari kiamat akan diperhitungkan antara manusia adalah urusan darah.

Dari ‘Abdullah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِى الدِّمَاءِ

“Urusan pertama yang akan diselesaikan (pada hari kiamat) di antara sesama manusia adalah mengenai darah.” (HR. Bukhari no. 6864 dan Muslim no. 1678).

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Amalan yang pertama kali akan dihisab adalah shalat. Namun perkara yang diselesaikan antara sesama manusia adalah mengenai masalah darah. Sebagaimana hal ini disebutkan sekaligus dalam riwayat An Nasai.” (Fathul Bari, 12: 189).

Mu’awiyah berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ إِلَّا الرَّجُلُ يَقْتُلُ الْمُؤْمِنَ مُتَعَمِّدًا أَوْ الرَّجُلُ يَمُوتُ كَافِرًا

“Setiap dosa akan Allah ampuni kecuali dosa orang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja atau seseorang yang mati dalam keadaan kafir.” (HR. An Nasai no. 3989. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ.

Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang muslim.[HR. An Nasai]

Dari Buraidah Radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَتْلُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا.

Dosa membunuh seorang mukmin lebih besar daripada hancurnya dunia[HR. An Nasai]

Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa betapa berat dan bahayanya membunuh satu jiwa seorang muslim tanpa jalan yang benar. Dan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.

Mari jaga tangan, kekuatan, tindakan, jabatan dan apapun yang Allah berikan kepada kita sebagai sarana dalam ketaqwaan bukan sarana kesewenang-wenangan dan arogan, karena kelak semua akan di pertanggung jawabkan.

Join channel saluran WhatsApp 

https://whatsapp.com/channel/0029Vb6ewRv002TCp92UTg12

Share:

HUKUM IKUT DEMONSTRASI DAMAI

Arab Saudi Mau Bikin Kota Sepanjang 170 Km di Gurun Tanpa ...

Pertanyaan:
Bagaimana pandangan ahlu sunnah tentang aksi damai solidaritas ? Apakah kita boleh mengikutinya ?
 
Jawaban:
 
Pertama: Demonstrasi yang brutal maupun dengan cara damai telah terang-terangan menandakan keluar dari ketaatan pada penguasa.
Melakukan pembangkangan dari ketaatan kepada penguasa adalah haram dengan kesepakatan para ulama. Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Adapun keluar dari ketaatan pada penguasa dan menyerang penguasa, maka itu adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, walaupun penguasa tersebut adalah fasik lagi zholim” (Syarh Muslim, 12: 229).
 
Kedua: Demonstrasi adalah bentuk tidak taat pada penguasa, padahal taat kepada penguasa itu wajib meskipun ia zholim dan fasik.
Ketiga: Demonstrasi bukanlah jalan satu-satunya untuk mengajukan aspirasi kepada penguasa. Tidak baik jika ada seribu cara untuk meraih maslahat, namun yang dipilih adalah cara yang mengandung kerusakan.
Keempat: Cara mengajukan aspirasi kepada penguasa adalah dengan empat mata, bukan di depan khalayak ramai dan bukan dengan menyebarkan ‘aib penguasa di hadapan rakyat atau media.
Ibnu Abil Izz rahimahullah berkata, “Hukum mentaati pemimpin adalah wajib, walaupun mereka berbuat zholim (kepada kita). Jika kita keluar dari mentaati mereka maka akan timbul kerusakan yang lebih besar dari kezholiman yang mereka perbuat. Bahkan bersabar terhadap kezholiman mereka dapat melebur dosa-dosa dan akan melipat gandakan pahala. Allah Ta’ala tidak menjadikan mereka berbuat zholim selain disebabkan karena kerusakan yang ada pada diri kita juga. Ingatlah, yang namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Oleh karena itu, hendaklah kita bersungguh-sungguh dalam istigfar dan taubat serta berusaha mengoreksi amalan kita” (Syarh Aqidah Ath Thohawiyah, hal. 381).

Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/3747-kerusakan-demonstrasi.html
Sumber: https://bbg-alilmu.com/archives/3268
Share:

CLICK TV DAN RADIO SUNNAH

Murottal Al-Qur'an

Listen to Quran

Jadwal Sholat

jadwal-sholat

Translate

TV Sunnah

POPULAR


Cari