Dari Abu Maslamah Sa’id bin Yazid beliau berkata,
سألتُ أنسَ بنَ مالكٍ: أكان النبيُّ صلى الله عليه وسلم يُصلي في نَعْلَيه قال: نعم
“Aku bertanya kepada Anas bin Malik, ‘apakah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah shalat memakai sandai?’ Beliau menjawab, ‘ya’” (HR. Al-Bukhari no. 386).
Dari Abdullah bin Syikhir radhiallahu’anhu beliau mengatakan,
صَلَّيتُ مع رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فرأَيْتُه تَنَخَّعَ ، فدَلَكَها بنعلِه
“Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan aku melihat beliau meludah (ke tanah) lalu menggosok ludahnya (di tanah) dengan sandalnya” (HR. Muslim no. 554).
Dari ‘Amr bin Harits Al-Makhzumi radhiallahu’anhu, beliau berkata,
رأيتُ رسولَ اللهِ يصلِّي في نعلَينِ مَخْصوفتَينِ
“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan memakai sepasang sandal yang memiliki mikhshaf” (HR. At Tirmidzi dalam Asy Syamail Al Muhammadiyyah no. 76, dishahihkan Al-Albani dalam Mukhtashar Asy Syamail no. 65).
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu beliau mengatakan,
رأيت رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم يصلي حافيا ومنتعلا
“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan tanpa alas kaki dan pernah juga dengan memakai sandal” (HR. Abu Daud no.653, Al-Albani dalam Shahih Abu Daud mengatakan hasan shahih).
Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa shalat memakai sandal adalah hal yang disyariatkan dan tidak terlarang. Namun bukan sesuatu yang dilakukan terus-menerus oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, sebagaimana ditegaskan dalam sebagian riwayat di atas bahwa beliau terkadang melakukannya dan terkadang tidak. Maka yang paling tepat dalam mengamalkan sunnah ini adalah terkadang shalat memakai sandal dan terkadang tidak.
Dan sebagian ulama memaknai bahwa kebolehan shalat memakai sandai ini dalam rangka memberikan rukhshah (kemudahan) yang dilakukan ketika ada kebutuhan. Seperti ketika shalat di luar bangunan, ketika di tengah tanah lapang, ketika di perjalanan, ketika shalat di rumah ketika lantai sangat dingin, dan semisalnya yang memang dibutuhkan kemudahan untuk shalat memakai sandal.
Artikel Muslim.or.id





