PAJAK DAN UPETI

 Beda Uang Lama dan Uang Layak Edar yang Harus Kamu Ketahui! - Radar Kediri

Ada dua istilah yang sering dimaknai sebagai pajak, yaitu dharibah (ضريبة) dan maks (مكس). Praktik pajak yang berlaku di indonesia lebih condong ke istilah dharibah, sedangkan maks dapat disebut dengan upeti.

Upeti di zaman dahulu adalah pengambilan paksa oleh penguasa kepada rakyatnya untuk digunakan sebagai kekayaan sendiri bersama koleganya. Sementara pajak diambil dari seluruh warga negara dan dikelola untuk kemanfaatan bersama. 

Rasulullah ﷺ bersabda: 

إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ

Sesungguhnya pemungut upeti akan masuk neraka (HR. Ahmad no. 26363; Imam Suyuti menilai hadis ini shahih).

Berkaitan dengan hadis ini, Imam Nawawi menjelaskan:

ﻓِﻴْﻪِ ﺃَﻥَّ الْمَكْسَ ﻣِﻦْ ﺃَﻗْﺒَﺢِ اﻟْﻤَﻌَﺎﺻِﻲْ ﻭَاﻟﺬُّﻧُﻮْﺏِ اﻟْﻤُﻮْﺑِﻘَﺎﺕِ ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﻟِﻜَﺜْﺮَﺓِ ﻣَﻄَﺎﻟِﺒَﺎﺕِ اﻟﻨَّﺎﺱِ ﻟَﻪُ ﻭَﻇُﻼَﻣَﺎﺗِﻬِﻢْ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﻭَﺗَﻜَﺮُّﺭِ ﺫَﻟِﻚَ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَاﻧْﺘِﻬَﺎﻛِﻪِ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﻭَﺃَﺧْﺬِ ﺃَﻣْﻮَاﻟِﻬِﻢْ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺣَﻘِّﻬَﺎ ﻭَﺻَﺮْﻓِﻬَﺎ ﻓِﻲْ ﻏَﻴْﺮِ ﻭَﺟْﻬِﻬَﺎ

Hadis itu menunjukkan bahwa upeti adalah maksiat yang paling buruk dan dosa yang dapat menghapus amal ibadah, sebab banyak tuntutan dari manusia dan kezaliman, selalu berulang dan merusak kehormatan manusia, diambil dari harta mereka tanpa hak dan menyalurkan tidak sesuai peruntukannya.

Imam Al-Munawi menjelaskan bahwa pemungut upeti yang dimaksud oleh hadis ini adalah yang memungutnya dari orang lain secara zalim dan menyelewengkannya.

Syaikh Muhammad Syamsul Al-Haq dalam kitab syarah hadisnya juga menjelaskan bahwa konteks hadis ini adalah para pelaku pemungut upeti di zaman Jahiliyah. 

Dengan demikian, praktik penarikan pajak dan penarikan upeti pada dasarnya berbeda, sehingga hukum yang berlaku pun tidak sama. Penarikan upeti secara paksa dan penyelewengannya jelas merupakan kejahatan terhadap hak harta setiap manusia.

Adapun pajak, ia adalah harta yang diambil dari masyarakat dan dikelola untuk pemberdayaan masyarakat.

pemungutan pajak tidak sama dengan pemungutan upeti. Oleh karena itu, konsekuensi hukum bagi pemungut pajak dan upeti juga berbeda. Memungut upeti seperti yang dilakukan orang-orang di zaman Jahiliyah dilarang karena termasuk kezaliman. Adapun bekerja sebagai pegawai pajak tidaklah termasuk dalam konsekuensi hadis di atas.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Share:

KARENA DIAMBIL DARI PAJAK, BAGAIMANA STATUS GAJI PNS? HALAL ATAU HARAM ?

 Uang Giral: Pengertian, Ciri-ciri, Kelebihan, dan Jenisnya

Pertanyaan :
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga.

Ustadz, saya adalah seorang dosen di sebuah universitas negeri. Saya mendapatkan gaji saya sebagai PNS dari uang pajak. Bagaimana hukum pajak menurut ketentuan syariat islam? Apakah diperbolehkan?
Apakah gaji yang saya terima halal?
Mohon pencerahannya ustadz.
(Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat BiAS T08-G03)

Jawaban :

Gaji seseorang itu tergantung jenis pekerjaan itu sendiri, dan dalam permasalah ini, anda sebagai seorang Dosen Pegawai Negeri maka gaji anda InsyaAllah Halal.
Walaupun kita tahu bahwa gaji pegawai negeri di Negara Kita ini bercampur, baik itu pajak, pariwisata, hutang ribawi, ataupun pendapatan devisa Negara yang halal lainnya.

Bagaimana Bisa menjadi halal, padahal mengandung Syubhat dan secara nyata, gaji tersebut bersumber dari harta yang bercampur?
Maka hal ini perlu perincian, karena Harta Haram itu secara umum, ada tiga macam :

Haram zatnya, misalnya babi dan khamar.
Haram kepemilikannya karena terkait dengan hak orang lain, misalnya barang curian atau rampasan.
Haram sebab mendapatkannya, misalnya bekerja di bank ribawi karena Allah melaknat orang yang memakan riba, memberi makan riba, pencatat akadnya dan saksi-saksinya.

Bekerja pada instansi pemerintah yang mana gajinya berasal dari sumber yang bercampur antara yang halal dan yang haram hukumnya mubah, selama jenis pekerjaan yang dikerjakannya adalah jenis pekerjaan yang halal dan harta yang menjadi gajinya bukan harta yang haram zatnya (jenis no. 1) atau haram kepemilikannya karena terkait dengan hak orang lain (jenis no.2).

Oleh karena itu, gaji atau pendapatan apapun yang didapatkan dari jenis pekerjaan yang halal adalah pendapatan yang halal. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata :

اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ يَهُودِىٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan (baca: gandum) dari orang Yahudi secara tidak tunai dan beliau serahkan kepada orang Yahudi tersebut baju besi beliau sebagai jaminan.”
(HR. Bukhari, no. 2378).

Berdasarkan hadits di atas, Para Ulama Kaum Muslimin menyatakan bahwa orang-orang Yahudi adalah orang-orang yang menghalalkan riba dalam muamalah mereka sehingga harta mereka tentu saja bercampur antara yang halal dan yang haram.
Namun hal tersebut tidak menghalangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berjual beli dengan mereka, padahal beliau tidak tahu apakah makanan yang mereka jual berasal dari harta mereka yang halal atau yang haram (syubhat atau bercampur).

Dengan demikian bekerja pada instansi pemerintah sebagai pegawai negeri (PNS) adalah halal, dengan syarat jenis pekerjaan yang dikerjakannya adalah pekerjaan yang halal.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Disusun oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Jum’at, 16 Rabiul Akhir 1441 H/ 13 Desember 2019 M

Read more 

Sumber
https://bimbinganislam.com/karena-diambil-dari-pajak-bagaimana-status-gaji-pns-halal-atau-haram/

Share:

CLICK TV DAN RADIO SUNNAH

Murottal Al-Qur'an

Listen to Quran

Jadwal Sholat

jadwal-sholat

Translate

TV Sunnah

POPULAR


Cari